
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TAMIANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Rajawali Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga penadah barang hasil curian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 26 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal URC Rajawali Satreskrim Polres Aceh Tamiang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengantongi identitas pelaku yang berinisial M.I. (26).
Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, Tim 2 URC Rajawali bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.W. (40), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut. Terduga penadah diketahui merupakan pemilik salah satu toko di Kota Kualasimpang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
72 batang besi holo;
56 batang besi rak;
8 batang besi siku;
279 kaleng cat ukuran 0,9 liter.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melaksanakan gelar perkara.
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melengkapi berkas perkara, serta mempersiapkan pelimpahan berkas tahap pertama hingga tahap kedua sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, serta mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (RANY) Kaperwil Aceh






