
GARDATIMURNEWS.CO| ACEH TAMIANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau, Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT Pertamina Rantau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan cepat tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/SEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 26 Mei 2026.
Kapolsek Rantau melalui Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pelapor, Anang Riyanto (56), terkait hilangnya jaringan kabel pada sumur pompa intake milik PT Pertamina Rantau.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni MI (24) dan seorang rekannya berinisial F. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, Unit Reskrim Polsek Rantau bergerak cepat melakukan pencarian terhadap keduanya.
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, dan mengamankan MI yang saat itu berada di kediamannya. Saat diinterogasi, MI mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PT Pertamina bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MI merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan diketahui merupakan pelarian dari lembaga pemasyarakatan saat terjadi bencana banjir bandang hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rantau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tim penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tamiang dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian terhadap aset dan objek vital yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat maupun operasional perusahaan.
Polres Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (RANY) Kaperwil Aceh






