
GARDATIMURNEWS.CO| LHOKSEUMAWE — Respons cepat jajaran Polres Lhokseumawe kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyayatan jok sepeda motor serta perusakan fasilitas umum di area parkir Masjid Islamic Center Lhokseumawe.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Tim Opsnal Satreskrim dengan jajaran Polsek Banda Sakti. Dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bekerja sama erat dengan Kapolsek Banda Sakti, AKP Hanafiah, beserta personelnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., Kamis (14/5/2026). Menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Dua terduga pelaku, yakni TMI (30), seorang nelayan, dan HR (37), wiraswasta, bertemu di kawasan Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju area parkir Masjid Islamic Center untuk melakukan aktivitas penjagaan parkir bersama kelompok mereka.
Sekitar pukul 21.40 WIB, keduanya dipanggil ke area parkir VIP oleh koordinator keamanan masjid, Syarifuddin alias Bang Agam. Dalam perjalanan menuju lokasi, Hernanda diduga menyayat jok sepeda motor milik salah seorang muadzin masjid menggunakan sebilah pisau silet.
Setibanya di lokasi, mereka diberikan penjelasan bahwa selama pelaksanaan Festival Kuliner Ahad, petugas diperbolehkan membantu pengunjung, namun dilarang meminta uang parkir. Hal tersebut ditegaskan melalui pamflet bertuliskan.
“Parkir gratis, tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka itu adalah pungutan liar (pungli) dan bukan petugas resmi.”
Merasa keberatan karena menganggap keberadaan pamflet tersebut dapat mengurangi pendapatan mereka, Teuku Muhammad Iqbal diduga merusak pamflet tersebut dengan pisau silet. Setelah itu, kedua pelaku secara bergantian menyayat sejumlah jok sepeda motor yang terparkir di kawasan tersebut sebelum pulang ke rumah masing-masing.
Imbauan kepada Korban
AKP dr. Bustani menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terhadap seluruh korban.
“Sejauh ini belum semua korban membuat laporan resmi. Kami mengimbau masyarakat yang merasa jok sepeda motornya disayat atau dirusak agar segera melapor ke Satreskrim Polres Lhokseumawe atau menghubungi saya secara langsung,” ujarnya.
Masyarakat dapat menghubungi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe melalui nomor 0852-7798-3031.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Lhokseumawe menegaskan akan memproses perkara ini secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan cepat ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap perbuatan yang merusak fasilitas umum maupun barang milik masyarakat akan ditindak tanpa kompromi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (RANY)







