
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang terjadi di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H.,M.H. melalui AKP Rahmat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Riza Umammi (28), warga Dusun Lama, Desa Tanjung Meku Dua, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Tugu Upah, Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara,” ujar AKP Rahmat.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 14 Mei 2026.
Menurut AKP Rahmat, pelaku diduga melakukan aksi penjambretan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka, sehingga dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi BL 5258 UE;
5 kartu ATM Bank Syariah Indonesia;
1 kartu ATM Bank Aceh;
1 Kartu Keluarga Sejahtera milik korban;
1 unit ponsel Oppo A6X warna silver;
Uang tunai sebesar Rp2.107.000;
1 dompet warna cokelat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Rahmat menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Tamiang mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. (RANY)







