
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH UTARA– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran gelap narkotika serta penggunaan alat komunikasi ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Deklarasi Anti Narkoba dan Handphone yang digelar pada Jumat, 17 April 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas.
Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat sebagai bentuk keseriusan Lapas Lhoksukon dalam mendukung program pemasyarakatan bersih dari narkoba atau Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba). Deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam memperkuat integritas serta meningkatkan pengawasan internal di lingkungan lapas.

Dalam arahannya, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menegaskan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas kerap berawal dari penyalahgunaan handphone ilegal yang menjadi sarana komunikasi untuk transaksi narkoba dari dalam lapas.
“Oleh karena itu, tidak ada ruang kompromi terhadap peredaran narkoba maupun penggunaan handphone ilegal. Seluruh petugas harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan serta menjadi bagian dari transformasi menuju sistem pemasyarakatan yang lebih maju, bersih, dan bermartabat.

Dengan deklarasi ini, Lapas Lhoksukon menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan lingkungan pembinaan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon berharap seluruh jajaran dapat terus menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat bersama dalam memberantas narkoba serta segala bentuk pelanggaran di dalam lapas. (RANY)







