
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TAMIANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengancaman yang terjadi di kawasan Kantor DPRK Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, Tim URC segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S (40), seorang sopir yang berdomisili di Dusun Kenanga, Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksi pengancaman.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 448 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku. Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi gelar perkara, melengkapi berkas perkara, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum setempat. (RANY) Kaperwil Aceh





