
GARDATIMURNEWS.CO | GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap adanya dugaan sabotase terhadap surat dari Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan proses uji pendapat DPRD Gowa mengenai pemberhentian dirinya.
Hal tersebut disampaikan Husniah dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Dalam keterangannya, Husniah menyebut surat yang seharusnya diterima oleh dirinya diduga mengalami sabotase dalam proses pengiriman melalui jasa pos.
“Adanya upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepada saya. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” tutur Husniah.
Husniah mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut. Salah satunya dengan menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Upaya hukum akan dilakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi ke MA dan Kemendagri terhadap sabotase surat tersebut,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Husniah juga mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak terprovokasi oleh berbagai informasi maupun dinamika politik yang berkembang.
Ia meminta seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi daerah agar tetap kondusif.
“Semoga seluruh masyarakat tidak terprovokasi dan tidak ikut dalam politik yang tidak menjadi konsumsi publik. Kita jaga sama-sama ini Gowa, kita jaga sama-sama ini daerah kita,” pesannya.
Husniah juga menyampaikan bahwa dirinya menghargai seluruh proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, untuk hal-hal yang bersifat teknis, Husniah menyerahkannya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Surat MA Salah Kirim ke Pengadilan Agama
Kuasa hukum Bupati Gowa kemudian memaparkan kronologi terkait surat dari Mahkamah Agung tersebut.
Menurut kuasa hukum, persoalan bermula pada 21 Agustus 2026 ketika DPRD Gowa menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan uji pendapat.
Selanjutnya, pada 31 Agustus 2026, MA disebut telah mengirimkan surat yang berisi salinan resmi putusan uji pendapat terkait pemakzulan Bupati Gowa kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Gowa dan Bupati Gowa.
Berdasarkan penuturan kuasa hukum, surat tersebut kemudian tiba di Pos Sungguminasa pada 2 September 2026. Namun, pada hari yang sama, surat tersebut justru dikirimkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke Kantor Bupati Gowa sebagai pihak yang dituju.
Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa dapat berakhir di Pengadilan Agama.
“Jika ini dianggap sebagai kelalaian, maka kelalaian itu tidak bersifat panjang waktunya,” tutur kuasa hukum Bupati Gowa.
Ia kemudian mempertanyakan pihak yang memerintahkan atau menyebabkan surat tersebut dikirim ke Pengadilan Agama.
“Yang menjadi pertanyaan, siapa yang memerintahkan surat tersebut dikirim ke Pengadilan Agama?” tambahnya.
PT Pos Sungguminasa Sampaikan Permohonan Maaf
Terkait kesalahan pengiriman tersebut, PT Pos Sungguminasa disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait.
Kesalahan pengiriman surat tersebut menjadi bagian yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Bupati Gowa melalui langkah hukum dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Hingga saat ini, dugaan sabotase tersebut masih merupakan klaim dari pihak Bupati Gowa dan kuasa hukumnya. Kepastian mengenai penyebab surat tersebut salah dikirim serta siapa yang bertanggung jawab masih menunggu proses penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, Husniah kembali meminta masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga keamanan serta situasi daerah di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.(Liputan : Kamaruddin Kulle)




