
GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA ACEH – Warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, mempertanyakan tindak lanjut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa terkait keberadaan kios-kios tidak mengantongi ijin (ilegal) dibangun di atas badan jalan di kawasan gampong Kapa.
Warga menilai keberadaan bangunan tersebut telah mengganggu akses jalan dan membutuhkan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, persoalan kios-kios tersebut telah menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan segera mendapatkan penyelesaian dari pemerintah Kota Langsa.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa hingga kini belum dilakukan tindakan eksekusi atau pembongkaran terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

“Kami hanya berharap aturan ditegakkan secara adil. Kalau memang bangunan itu berada di atas badan jalan dan melanggar aturan, kami meminta Satpol PP segera mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar seorang warga Gampong Kapa yang meminta namanya tidak disebutkan pada media, Kamis (27/8/2026).
Warga juga meminta Pemko Langsa melalui Satpol PP melakukan pengecekan langsung terhadap status dan perizinan bangunan tersebut sebelum mengambil tindakan.
Masyarakat berharap penertiban tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat kecil, tetapi juga berlaku terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kota Langsa mengenai alasan belum dilakukannya tindakan terhadap kios-kios tersebut.
Warga berharap persoalan ini segera mendapat kepastian sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta akses jalan di Gampong Kapa dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. (RANY) Kaperwil Aceh






