
GARDATIMURNEWS.CO ][ GOWA – 10 Juni 2026_ – Sebuah preseden buruk dan potret hitam penegakan hukum dipertontonkan secara vulgar di Kabupaten Gowa. Insting warga kecil yang menutupi jalur bekas ban mobil dengan timbunan justru dibalas dengan tindakan represif berupa penahanan, Kemerdekaan Ilyas Sitaba alias Baba, warga Tombolo, Kecamatan Somba Opu, dirampas sepihak.
Meskipun istrinya sudah menyerahkan Surat penangguhan penahanan atas suaminya di kejaksaan negeri gowa namun jaksa tetap mengeluarkan Surat perintah penahan Dan melakukan penahanan.
Ia dipaksa mendekam di balik jeruji besi atas konstruksi hukum yang dipaksakan dan tidak masuk akal: dituduh mencuri tanah timbunan.
Padahal di mata tetangga dan masyarakat sekitar, Ilyas dikenal sebagai sosok baik dan selama ini menjadi tulang punggung tunggal keluarganya. Akibat penahanan yang dipaksakan ini, Kumala Elvira selaku istri harus menanggung beban batin luar biasa. Ia dipaksa berjuang sendirian demi menghidupi anak-anaknya yang masih menempuh pendidikan SD, SMA, dan kuliah bahkan masih ada lagi anak balitanya, Rumah yang dulu hangat kini terasa kosong karena kepala keluarga direnggut secara tidak adil.
Kumala Elvira sempat menjelaskan kepada awak media di saat dikompirmasi “Saya menolak takluk pada kesewenang-wenangan aparat yang kami duga kuat bertindak sebagai “alat pemukul” kepentingan oknum tertentu,Saya bersama LSM Dan Media mengambil langkah konfrontatif, Secara resmi menyeret Kapolres Gowa dan Kajari Gowa sebagai Termohon dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Gowa.
Langkah hukum progresif ini adalah bentuk perlawanan kami secara terbuka untuk menelanjangi syahwat kekuasaan oknum penegak hukum yang ugal-ugalan menabrak aturan formal, mengabaikan hak asasi, dan mengangkangi yurisprudensi tetap yang berlaku di republik ini.
Dengan nada tegas bercampur kepedihan mendalam, Kami akanmembongkar absurditas kasus ini ke ruang publik, Saya menegaskan suamiku bukan penjahat atau pencuri tanah timbunan, Saya akan laporkan penyidik di wasidik polda sulawesi selatan dan saya juga akan melaporkan jaksa di kejaksaan tinggi Sulawesi selatan
Tindakan menambal jalan rusak demi ketertiban umum adalah aksi sosial murni, Karena itu kriminalisasi ini dinilai sebagai pelacuran terhadap esensi keadilan, demi memuaskan pesanan pelapor yang diduga kuat berkongkalikong secara sistematis dengan oknum penyidik di lapangan.
Kritik tajam tim pendamping hukum membongkar bobroknya penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitaba. Fakta di lapangan menunjukkan institusi di bawah komando Kapolres Gowa dan Kajari Gowa telah mempraktikkan kesewenang-wenangan hukum atau abuse of power yang selama ini jadi senjata untuk menindas rakyat jelata.
Rantai kriminalisasi ini makin ugal-ugalan ketika penyidik memaksakan jeratan Pasal 477 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan. Itu penerapan pasal buta yang menabrak Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 104 K/Pid/1986 dan Yurisprudensi MA Nomor 647 K/Pid/1991. Sebab menutup jalur bekas ban dengan timbunan murni tindakan fisik tanpa motif ekonomi untuk memindahkan atau memiliki hak atas tanah timbunan tersebut.
Lebih parah lagi, institusi penegak hukum di Gowa sengaja membutakan mata terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1 serta Yurisprudensi MA Nomor 413 K/Pid/1980 tentang asas Prejudisial Refuse. Lokasi perkara nyata-nyata berada dalam status sengketa saling klaim dan di sana masih berdiri papan bicara. Berdasarkan hukum progresif, kepolisian tidak berhak mempidanakan seseorang di atas lahan sengketa sebelum ada kejelasan hukum perdata soal siapa pemilik sahnya. Karena itu penahanan ini murni cacat formil, prematur, dan merupakan bentuk pemaksaan kehendak yang terstruktur.
Keberanian ugal-ugalan penyidik semakin telanjang ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ditabrak mentah-mentah. Polres Gowa dengan sangat malas hanya mengandalkan selembar foto sebagai alat bukti tunggal untuk menjebloskan Ilyas ke tahanan. Mereka bahkan tidak pernah melakukan verifikasi faktual di lapangan melalui Olah TKP. Itu pengabaian fatal terhadap SOP yang sudah diatur jelas dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Ketidak profesionalan dan rapuhnya fondasi hukum yang dibangun para penegak hukum ini kian telanjang dan jadi cemoohan publik. Pasalnya Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa selaku Termohon justru mangkir tanpa alasan yang jelas pada sidang praperadilan perdana Senin, 8 Juni 2026. Sikap tidak bertanggung jawab dari para pemegang komando penegakan hukum ini memicu kecaman keras sekaligus memperkuat mosi tidak percaya masyarakat. Publik menilai instansi tersebut sedang didera kepanikan dan ketidaksiapan mempertanggungjawabkan berkas perkara yang mereka manipulasi sendiri di depan meja hijau.
Menilai ketidakadilan yang kasat mata ini, Elvira Yang selaku Penerima kuasa isedentil dari suaminya menegaskan bahwa sengketa ini adalah ujian moral bagi Hakim Tunggal Praperadilan Gowa. Pengadilan diuji apakah masih jadi benteng keadilan atau justru ikut melegitimasi kezaliman oknum. Karena itu ia mendesak agar Putusan MK, PERMA, dan Yurisprudensi MA tidak dijadikan sampah hukum hanya demi menindas warga kecil yang tak berdaya.
Menjelang sidang kedua pembacaan tuntutan rabu 17 Juni 2026, tim hukum menyerukan gelombang solidaritas. Aktivis HAM, akademisi hukum, LSM, jurnalis , dan masyarakat sipil diminta mengawal ketat persidangan ini. Sebab jika hukum dibiarkan jadi senjata pemeras, di mana menutup lubang jalan bisa diancam 9 tahun penjara, maka runtuhlah supremasi hukum. Dan saat itu tidak ada lagi warga negara yang aman dari ancaman kriminalisasi gaya baru di negeri ini.” Bersambung.



