
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TAMIANG – Personel Polsek Bendahara bersama Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan hasil pencurian udang di kawasan tambak Desa Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Wasluddin (45), seorang nelayan warga Desa Tanjung Keramat, yang kehilangan hasil tambak udangnya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 dan dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 28 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang menjelaskan, pada Kamis malam sekitar pukul 23.38 WIB, Kapolsek Bendahara menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian udang milik korban. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bendahara berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian. Petugas kemudian berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” ujarnya.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RF (24), IE (31), D (24), P (28), dan R (33), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari hasil pemeriksaan awal, empat pelaku yakni RF, IE, D, dan P diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian udang milik korban. Sementara R diduga berperan dalam perencanaan aksi, menyediakan alat berupa jala udang yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaring jala udang, satu karung goni warna putih bertuliskan “UREA”, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bendahara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 591 KUHP terkait dugaan penadahan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan kasus. Adapun langkah selanjutnya meliputi gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (RANY) Kaperwil Aceh




