
GARDATIMURNEWS.CO ][ Takalar, – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar dinilai banyak pihak terkesan dipaksakan,Serta Diduga Kuat ada campur tangan ketua Partai politik DiTakalar, Proses ini diduga erat kaitannya dengan sengketa lahan antara Husain Siama dan Yasin Mangung, yang turut menyeret nama Wakil Bupati Takalar.

Senin 15/06/2026
Permohonan RDP diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamalate, Galesong Utara, dengan alasan dugaan penyimpangan pemerintahan desa. Namun, proses pengajuannya terlihat tidak wajar: berkas belum lengkap, tidak ada keluhan resmi sebelumnya, dan penjadwalan dilakukan secara tergesa-gesa.
Informasi yang berkembang menyebutkan langkah ini bukan semata urusan pemerintahan desa, melainkan berkaitan dengan perselisihan kepemilikan lahan seluas sekitar 13.000 meter persegi di wilayah Tabaringan. Perselisihan tersebut sudah berlangsung lama dan sempat diputuskan di Pengadilan Negeri Takalar.
Di tengah proses itu, muncul dugaan adanya penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) yang dipertanyakan keabsahannya. Surat tersebut diduga diterbitkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai dan disebut-sebut melibatkan pengaruh pihak tertentu, termasuk nama Wakil Bupati Takalar. SKTS itu diduga digunakan untuk memperkuat klaim salah satu pihak dalam sengketa lahan.
Husain Siama, yang juga menjabat Kepala Desa Tamalate, menyatakan dirinya tidak pernah dipanggil saat proses penerbitan surat tersebut. Ia menduga pengajuan RDP merupakan upaya untuk melemahkan posisinya, baik dalam urusan jabatan maupun perkara hukum yang sedang dihadapinya.
Berdasarkan aturan, RDP di DPRD hanya berfungsi sebagai forum klarifikasi dan pengawasan, bukan lembaga yang berwenang memberhentikan kepala desa. Sengketa lahan sendiri seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang telah tersedia.
Hingga saat ini, dugaan keterlibatan nama Wakil Bupati Takalar Semakin Mencuat kepublik dengan adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan imbalan sebesar 10.000 permeter bagi instansi terkait yang turut bertanda tangan dalam penerbitan surat keterangan tidak sengketa (SKTS) Tersebut
(RahimSua)





