
GARDATIMURNEWS.CO | GOWA – Penanganan kasus dugaan pengrusakan Kantor Pos Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah dua aktivis mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Gowa.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kabupaten Gowa, Jumat malam (9/10/2026), Daeng Mangka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka, pertimbangan penahanan, serta besaran kerugian material yang disebut mencapai Rp5 juta.
Daeng Mangka merupakan salah satu nama yang tercantum dalam sebuah selebaran digital terkait dugaan pengrusakan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang relevan.(Sabtu 10/10/2026).
Daeng Mangka menilai kronologi kericuhan di Kantor Pos Sungguminasa perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kerusakan yang dipersoalkan.
Menurutnya, rekaman video kejadian perlu diperiksa secara saksama guna mengetahui situasi di lokasi, termasuk peristiwa saling dorong antara demonstran dan pihak keamanan.
“Kalau saya menilai, insiden di Kantor Pos Sungguminasa itu memang ricuh. Namun, terkait dugaan pengrusakan di dalamnya, perlu ditelusuri apakah kerusakan tersebut memang disengaja atau terjadi dalam situasi saling dorong antara demonstran dan pihak keamanan,” ujar Daeng Mangka.
Ia meminta agar penanganan perkara tidak hanya didasarkan pada satu versi kejadian, melainkan melalui pemeriksaan bukti, rekaman video, dan keterangan saksi secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Daeng Mangka. Penentuan mengenai kronologi dan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Selain menyoroti kronologi kejadian, Daeng Mangka menyampaikan dugaan bahwa pintu kaca Kantor Pos Sungguminasa telah mengalami keretakan atau kerusakan sebelum aksi unjuk rasa berlangsung.
Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan informasi mengenai pengalihan pelayanan kantor pos melalui pintu samping sebelum demonstrasi dimulai.
Menurutnya, kondisi awal pintu kaca perlu diperiksa untuk memastikan apakah kerusakan yang dipersoalkan terjadi sebelum atau ketika aksi berlangsung.
Meski demikian, kondisi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumentasi sebelum kejadian, keterangan pengelola kantor pos, dan pemeriksaan teknis apabila diperlukan.
Daeng Mangka juga mempertanyakan dasar penetapan nilai kerugian material yang disebut mencapai Rp5 juta.
“Harus ada penilaian yang objektif. Jika kaca pintu memang sudah retak atau mengalami kerusakan sebelumnya, perlu diperiksa berapa nilai kerugian yang benar-benar timbul akibat kejadian tersebut. Jangan sampai penilaian kerugian hanya didasarkan pada klaim sepihak,” katanya.
Ia mendorong agar besaran kerugian dijelaskan berdasarkan bukti dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks hukum, penilaian terhadap dugaan tindak pidana tidak semata-mata ditentukan oleh besaran kerugian. Penyidik perlu mendasarkan penanganan perkara pada alat bukti, unsur pasal yang disangkakan, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penahanan dua aktivis mahasiswa tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah kalangan mahasiswa yang mempertanyakan proses penanganan perkara.
Mereka meminta agar hak-hak para tersangka tetap dihormati dan seluruh tindakan hukum yang diambil penyidik dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Daeng Mangka juga menyoroti tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua aktivis tersebut. Ia berharap alasan dan pertimbangan terkait penahanan dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, muncul pula desakan kepada Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perhatian terhadap penanganan perkara di Polresta Gowa.
Desakan itu disampaikan dalam konteks tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari pengaruh kepentingan di luar penegakan hukum.
Namun, dugaan adanya pengaruh kepentingan politik terhadap penanganan perkara belum dapat disimpulkan tanpa bukti yang memadai
Sementara itu, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat (AMARA) disebut tengah melakukan konsolidasi dengan sejumlah kelompok dan simpul gerakan mahasiswa untuk wacana Aksi Solidaritas.
Konsolidasi tersebut dilakukan untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas terhadap dua aktivis yang ditahan.
Melalui rencana aksi tersebut, mahasiswa berencana menyampaikan tuntutan agar penanganan perkara dievaluasi secara objektif dan meminta agar kedua aktivis memperoleh proses hukum yang adil.
Rencana aksi ini menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa atas perkara yang tengah berjalan. Pelaksanaannya diharapkan tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan ketertiban umum.
Transparansi Perkembangan kasus dugaan pengrusakan Kantor Pos Sungguminasa menjadi perhatian publik, khususnya terkait kronologi kejadian, kondisi objek yang diduga rusak, besaran kerugian, serta dasar tindakan hukum terhadap para tersangka.
Di satu sisi, dugaan tindak pidana perlu diproses sesuai hukum apabila didukung bukti yang cukup. Di sisi lain, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pertimbangan tindakan hukum yang diambil akan membantu masyarakat memahami duduk persoalan secara lebih utuh.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Daeng Mangka dalam konferensi pers. Pernyataan mengenai kronologi kejadian, kondisi pintu kaca, dan nilai kerugian merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi gardatimurnews.co membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi Polresta Gowa, pihak pengelola Kantor Pos Sungguminasa, serta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.(**)/red




