
GARDATIMURNEWS.CO |PANGKEP -Penyaluran Dana Afirmasi bagi satuan pendidikan di wilayah terpencil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai menjadi sorotan. Di balik kebijakan yang semestinya ditujukan untuk memperkuat layanan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), muncul sejumlah informasi mengenai dugaan dominasi penyedia barang serta harga pengadaan yang dinilai tidak sebanding dengan harga pasar.(Minggu 9/8/2026).
Informasi yang dihimpun Sorot Investigasi dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan pola pengadaan yang mengarah kepada satu penyedia tertentu, yakni Yusrian, yang disebut beroperasi melalui usaha/PT Aksara Sinergi Media.
Temuan awal ini masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, sekolah penerima Dana Afirmasi, serta pihak penyedia.
DANA AFIRMASI DAN DOMINASI PENYEDIA
Pola tersebut disebut terjadi di sejumlah wilayah kepulauan dan terpencil kategori 3T. Di Kecamatan Kalmas, tercatat terdapat sekitar 18 UPT SDN, sementara di wilayah Liukang Tangaya terdapat sekitar 27 UPT SDN.
Masing-masing sekolah disebut memperoleh alokasi sekitar Rp39 juta. Selain jenjang SD, terdapat pula sekitar 10 sekolah tingkat SMP yang turut mendapatkan alokasi Dana Afirmasi dengan nilai yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Jika benar terjadi dalam skala luas, nilai keseluruhan anggaran yang berputar dalam pengadaan tersebut tentu bukan angka kecil. Karena itu, pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, kewajaran spesifikasi barang, serta transparansi proses pengadaan menjadi penting untuk dijawab secara terbuka.
HARGA BARANG MENJADI PERTANYAAN BESAR
Salah satu informasi yang paling menyita perhatian adalah dugaan perbedaan signifikan antara harga pengadaan dengan harga barang yang beredar di pasaran.
Sumber menyebutkan, misalnya, kursi sekolah yang secara umum berada pada kisaran Rp180 ribu per unit disebut dibanderol hingga sekitar Rp600 ribu per unit dalam pengadaan tersebut.
Persoalan lainnya menyangkut perangkat rakitan penambah daya listrik untuk wilayah terpencil. Barang tersebut disebut memiliki nilai pengadaan sekitar Rp28 juta per set.
Apabila angka tersebut benar, maka diperlukan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi teknis, kapasitas, komponen, biaya distribusi ke wilayah kepulauan, hingga dasar perhitungan harga. Sebab, perbedaan harga tidak cukup dinilai hanya dari bentuk fisik barang, tetapi harus dibandingkan berdasarkan spesifikasi dan keseluruhan komponen pengadaan.
Namun apabila harga tersebut tidak didukung perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius dalam pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.
BUKU 10 PERSEN, SIAPA YANG MENENTUKAN?
Sorotan berikutnya mengarah pada pengadaan buku.
Menurut narasumber berinisial M, terdapat informasi bahwa sekolah penerima Dana Afirmasi diarahkan untuk mengalokasikan sedikitnya 10 persen dari total dana untuk pembelian buku dari penyedia tertentu.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah sekolah benar-benar diberikan kebebasan menentukan kebutuhan dan penyedianya, atau ada arahan yang membuat sekolah merasa harus membeli kepada pihak tertentu?” ujar M.
M menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang karena dana tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan satuan pendidikan dan peserta didik.
“Kalau memang ada dasar aturan yang mewajibkan, tunjukkan aturan dan dasar hukumnya. Kalau tidak ada, jangan sampai sekolah merasa terikat atau takut memilih penyedia lain,” kata M.
PAUD JUGA MENJADI SOROTAN
Hal lain yang dinilai janggal adalah informasi mengenai kewajiban pembelian buku pada jenjang PAUD.
Menurut sumber, terdapat sekolah yang akhirnya memiliki stok buku dalam jumlah besar, sementara pemanfaatannya dinilai belum optimal.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah barang yang dibeli benar-benar berdasarkan kebutuhan riil peserta didik, atau sekadar memenuhi target pengadaan?
Pengadaan pendidikan semestinya tidak berhenti pada terserapnya anggaran. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah barang yang dibeli benar-benar digunakan dan memberikan manfaat kepada peserta didik.
Jika barang justru berakhir menumpuk di gudang, maka evaluasi terhadap proses perencanaan kebutuhan menjadi sangat penting.
NAMA APARAT PENEGAK HUKUM DISEBUT DALAM ARAHAN
Informasi yang lebih serius datang dari pengakuan sejumlah kepala sekolah yang mengaku tidak berani mengambil keputusan berbeda.
Narasumber berinisial M menyebut adanya dugaan tekanan atau arahan kepada pihak sekolah agar mengikuti pola pengadaan tertentu.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut M, nama aparat penegak hukum disebut-sebut dalam konteks pemberian arahan tersebut.
“Kalau benar nama aparat penegak hukum digunakan untuk membuat kepala sekolah takut memilih penyedia lain, ini harus diperiksa. Sekolah jangan sampai mengambil keputusan karena rasa takut,” tegas M.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Jika benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai harga barang atau pilihan penyedia, melainkan menyentuh aspek transparansi, independensi pengelolaan anggaran, serta potensi konflik kepentingan.
PERTANYAAN BESAR YANG HARUS DIJAWAB
Dari rangkaian informasi tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
1. Apa dasar penetapan penyedia barang dalam program Dana Afirmasi?
2. Apakah sekolah bebas memilih penyedia sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku?
3. Siapa yang menentukan spesifikasi dan harga barang?
4. Bagaimana survei atau pembanding harga pasar dilakukan?
5. Apa dasar penetapan harga perangkat penambah daya hingga sekitar Rp28 juta per set?
6. Apakah terdapat dokumen penawaran dan perbandingan harga dari penyedia lain?
7. Apa dasar kewajiban atau arahan pengadaan buku sebesar 10 persen?
8. Apakah ada pihak tertentu yang memberikan instruksi kepada kepala sekolah?
9. Apakah benar nama aparat penegak hukum pernah digunakan dalam memberikan tekanan kepada sekolah?
10. Berapa total nilai pengadaan yang telah direalisasikan dan kepada siapa saja pembayaran dilakukan?
BUKAN SOAL MENUDUH, TAPI SOAL TRANSPARANSI
Sorotan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh fakta terverifikasi.
Justru karena menyangkut Dana Afirmasi pendidikan dan uang negara, seluruh prosesnya harus dapat diperiksa secara terbuka.
Sekolah di wilayah terpencil berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Dana afirmasi seharusnya hadir untuk menjawab keterbatasan mereka, bukan justru melahirkan pertanyaan baru mengenai dominasi penyedia, kewajaran harga, dan dugaan pengarahan.
Jika mekanismenya benar, buka datanya. Jika harganya wajar, tunjukkan dasar perhitungannya. Jika penyedianya ditunjuk berdasarkan aturan, jelaskan dasar hukumnya.
Sebab dalam pengelolaan uang negara, transparansi bukan ancaman transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban.
Sorot Investigasi akan melanjutkan penelusuran pada edisi berikutnya, dengan fokus pada dasar penunjukan penyedia, dokumen pengadaan, dugaan keterlibatan pihak terkait di lingkungan dinas, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana Afirmasi di wilayah kepulauan Pangkep.
Catatan Redaksi: Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi dalam laporan ini berhak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun data pembanding. Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.(**) editor:SS




