
GARDATIMURNEWS.CO | BANDA ACEH – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pengarahan Strategis Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang berlangsung di Aula LPKA Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran LPKA Banda Aceh ini bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan pentingnya penguatan tugas dan fungsi secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT kepada seluruh jajaran. Para pimpinan juga diminta menjadi teladan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Selain itu, Dirjenpas menegaskan agar SOP pengeluaran tahanan maupun warga binaan dilaksanakan secara ketat guna mencegah penyalahgunaan prosedur. Proses usulan dan pemberian remisi juga harus berlangsung secara transparan dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada pelaksanaan penyerahan remisi.
Terkait usulan amnesti, seluruh UPT Pemasyarakatan hanya bertugas menyiapkan dan menyampaikan data yang valid, sementara keputusan akhir menjadi kewenangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Pengarahan juga menekankan komitmen pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) melalui optimalisasi penggunaan Wartelsuspas serta pemberdayaan Koperasi Primer Lapas. Di sisi lain, penyedia bahan makanan diwajibkan memberdayakan pelaku usaha lokal dan tidak menggunakan vendor dari luar provinsi. Penataan atribut di lingkungan UPT juga diarahkan agar hanya menggunakan umbul-umbul berwarna Merah Putih.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., menyatakan bahwa seluruh arahan strategis tersebut akan menjadi pedoman dalam memperkuat kinerja, meningkatkan kepatuhan terhadap SOP, serta mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan LPKA Kelas II Banda Aceh. (RANY) Kaperwil Aceh




