
GARDATIMURNEWS.CO| BANDA ACEH — Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama jajaran pejabat struktural dan staf mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Bidang Pemasyarakatan yang digelar secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Senin (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat LPKA Banda Aceh tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: SEK.1.PR.02.01-22 tanggal 25 Mei 2026 tentang Undangan Rapat Analisis dan Evaluasi Bidang Pemasyarakatan.
Rapat virtual tersebut diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
Dalam arahannya, Menteri Imipas menegaskan pentingnya penegakan disiplin terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat pelanggaran serius seperti memasukkan narkoba ke dalam lapas maupun memberikan fasilitas alat komunikasi kepada warga binaan untuk melakukan tindak kriminal seperti penipuan dan love scamming,” tegas Menteri Imipas dalam rapat tersebut.
Selain penyampaian arahan, Menteri Imipas juga melakukan sesi tanya jawab secara langsung dengan para Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap kinerja serta pengawasan internal di masing-masing wilayah.
Dalam rapat tersebut, Dirjen PAS Mashudi juga menegaskan komitmen zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai maupun warga binaan.
Adapun sejumlah poin penting yang dibahas dalam Anev meliputi penindakan terhadap 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai hingga Mei 2026, terdiri dari 212 hukuman ringan, 341 hukuman sedang, 159 hukuman berat, serta 62 kasus yang masih dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Kementerian Imipas juga menyoroti berbagai kasus penyalahgunaan wewenang, seperti dugaan jual beli sel tahanan dan peredaran narkoba di dalam lapas, yang menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Peningkatan integritas pegawai, penguatan pengawasan internal, serta pemberantasan peredaran gelap narkoba juga menjadi fokus utama dalam evaluasi tersebut melalui penguatan fungsi Direktorat Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan (Dirpamintel).
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta diakhiri dengan sesi penyampaian saran dan masukan dari para Kepala Kantor Wilayah dan ditutup dengan foto bersama secara virtual melalui layar Zoom Meeting.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah Kementerian Imipas dalam memperkuat integritas dan disiplin jajaran pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menjalankan arahan pimpinan demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. (RANY) Kaperwil Aceh






