
GARDATIMURNNEWS.CO | ACEH UTARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (28/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas undangan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
Kehadiran Kalapas Lhoksukon dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum, khususnya antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah Aceh Utara.
Kalapas Lhoksukon, Muhidfuddin, menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan tersebut bukan hanya sebatas memenuhi undangan seremonial, namun juga sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan simbol keseriusan negara dalam menindak berbagai tindak pidana serta upaya nyata dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai perkara pidana selama beberapa bulan terakhir. Barang bukti tersebut didominasi oleh kasus narkotika, senjata tajam, senjata api, serta berbagai barang sitaan ilegal lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat secara langsung komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminal, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Sinergi yang terus terjalin antar-instansi ini diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan hukum dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Aceh Utara. (RANY) Kaperwil Aceh







