
GARDATIMURNEWS.CO | BANDA ACEH – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama jajaran mengikuti Seminar Nasional Pemasyarakatan yang digelar oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat transformasi sistem pemasyarakatan seiring implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh ini terhubung dengan pelaksanaan seminar utama di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia. Seminar tersebut menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan, praktik, serta arah pembaruan hukum pidana yang adaptif dan humanis di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, hadir sebagai keynote speaker. Ia menegaskan bahwa seminar ini merupakan bentuk dukungan Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan dalam menyamakan persepsi, berbagi pengalaman, serta merumuskan langkah strategis menghadapi implementasi regulasi baru.
Menurutnya, tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah kondisi overcrowding yang mencapai 85 persen serta masih adanya stigma negatif terhadap warga binaan. Hal ini dinilai sebagai indikasi perlunya pembenahan sistem hukum dalam merespons kejahatan, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan.
Lebih lanjut, Agus Andrianto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan berbagai langkah strategis, di antaranya 968 lokasi kerja sosial, 1.888 mitra pembimbingan, serta 719 kerja sama di seluruh Indonesia. Selain itu, tengah diusulkan pembangunan 100 Balai Pemasyarakatan baru serta finalisasi pedoman pelaksanaan kerja sosial.
“Mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan bukan hanya tegas, tetapi juga bijaksana. Bukan hanya mengurung, tetapi juga memulihkan. Tujuan akhir penegakan hukum adalah pemulihan, bukan sekadar pembalasan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua II Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan, Dr. Mardjoeki, selaku Ketua Panitia, menyampaikan bahwa seminar ini digelar sebagai respons terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026.
Ia menambahkan, sistem pemasyarakatan ke depan diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan responsif, sekaligus menempatkan pemasyarakatan sebagai awal dari proses reintegrasi sosial, bukan sekadar akhir dari proses hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Partisipasi aktif Ka. LPKA Banda Aceh beserta jajaran menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transformasi pemasyarakatan menuju sistem yang lebih humanis dan berkeadilan. (RANY) Kaperwil Aceh







