
GARDATIMURNEWS.CO | BANDA ACEH — Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., turut ambil bagian dalam kegiatan penandatanganan deklarasi bersama bebas dari peredaran narkoba dan handphone ilegal di lingkungan Lapas, Rutan, dan LPKA se-Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rutan Banda Aceh pada Kamis (23/4/2026) sore.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata seluruh jajaran pemasyarakatan di Aceh dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan terbebas dari praktik ilegal, khususnya peredaran narkoba serta penggunaan alat komunikasi secara tidak sah oleh warga binaan.
Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, serta disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Penandatanganan deklarasi dilakukan secara simbolis sebagai wujud keseriusan bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan handphone di dalam lapas dan rutan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa deklarasi ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni semata, melainkan harus diwujudkan melalui langkah konkret dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Upaya tersebut meliputi peningkatan pengawasan, pelaksanaan razia rutin, serta penguatan integritas seluruh petugas pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan. Ini adalah komitmen bersama yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sinergi antar seluruh jajaran pemasyarakatan guna menciptakan lingkungan yang kondusif, sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan di Aceh semakin memperkuat komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan institusi yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal. Hal ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (RANY)






