
GARDATIMURNEWS.CO | GOWA -Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1280/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 27 November 2023 yang dilaporkan oleh Aipda Abd Rahman, anggota Satlantas Polresta Gowa, hingga kini belum menemukan kepastian hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan sertifikat tanah yang masih dalam status sengketa warisan di Dusun Pataung, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Pelapor menduga perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, serta pengalihan batas tanah.
Aipda Abd Rahman mengungkapkan bahwa laporan tersebut berawal dari persoalan tanah milik Hj Nija binti Pata, istri almarhum H Mauseng. Setelah suaminya meninggal dunia pada tahun 2006, sejumlah aset berupa tanah kebun, tanah sawah, serta satu unit rumah diduga dikuasai oleh pihak keluarga tanpa seizin Hj Nija.
Atas persoalan tersebut, Hj Nija kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Sungguminasa pada tahun 2007.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 128/Pdt.G/2007/PA.Sgm tanggal 27 Agustus 2007, disebutkan bahwa harta bawaan Hj Nija dikembalikan kepada pihak Hj Nija, sementara sebagian harta yang diperoleh bersama almarhum H Mauseng dibagi sesuai ketentuan kepada ahli waris lainnya.
Menurut Abd Rahman, putusan tersebut telah berkekuatan hukum dan pernah dilakukan upaya eksekusi, namun proses tersebut tidak berjalan karena adanya perlawanan dari pihak yang masih menguasai objek tanah.
“Perkara ini sudah jelas karena ada putusan Pengadilan Agama Sungguminasa. Bahkan eksekusi pernah dilakukan, tetapi gagal karena pihak yang menguasai lokasi melakukan perlawanan dan hingga sekarang tanah tersebut masih menjadi sengketa,” ujar Abd Rahman, Senin (10/8/2026).
Ia menilai proses penanganan laporan yang telah berjalan lebih dari dua tahun belum memberikan kepastian hukum. Menurutnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihaknya baru menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kasus ini sudah berjalan dua tahun lebih, tetapi belum ada kejelasan. Kami mempertanyakan profesionalitas dalam penanganannya karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” katanya.
Abd Rahman juga meminta perhatian Kapolresta Gowa, Kombes Pol Dr. H. Muh Yunus Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, agar perkara tersebut mendapat atensi khusus.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan di Desa Taring perlu ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian hukum.
“Kami khawatir jika persoalan ini tidak ditangani secara serius dapat memicu konflik antar kelompok. Karena itu kami meminta agar penyidik yang menangani perkara ini memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gowa, Kompol Muhalis Hainuddin, S.Pd.I., S.H., M.H., saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut sebelumnya memberikan respons akan mengecek. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapatkan jawaban.
Catatan Riwayat Konflik Lahan di Desa Taring
Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, sebelumnya pernah mencatat sejumlah peristiwa konflik yang berkaitan dengan persoalan sengketa lahan dan hubungan keluarga.
Beberapa peristiwa yang pernah terjadi di wilayah tersebut antara lain kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Solo di Dusun Pataung sekitar tahun 1997 yang melibatkan konflik antar kelompok.
Selain itu, pada 11 November 2019, terjadi kasus pembunuhan terhadap Sampara Bin Dading (40), warga Dusun Pangngampusang, Desa Taring. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan sengketa lahan dan hubungan keluarga.
Sebelumnya, pada 25 Desember 2017, Sekretaris Desa Taring, Sirajuddin Dg Sijaya (50), juga menjadi korban pengeroyokan yang berujung meninggal dunia. Kasus tersebut melibatkan tiga orang pelaku.
Dengan adanya riwayat konflik tersebut, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penerbitan sertifikat tanah sengketa agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.(Nur)/Editor:SS




