
GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA, ACEH – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Langsa. Kali ini, wali murid mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Langsa dan Polda Aceh, untuk segera mengusut pungutan uang jutaan rupiah yang diduga terjadi saat pengambilan ijazah di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Keluhan mencuat setelah orang tua siswa mengaku dipaksa membayar sejumlah uang dengan dalih tunggakan SPP dan biaya ijazah. Nilainya pun tidak sedikit, bahkan mencapai jutaan rupiah.
Salah seorang wali murid, Irman, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami hanya ingin mengambil ijazah anak kami, tapi diminta uang jutaan rupiah. Ini sangat memberatkan. Bukankah sudah ada dana BOS dari pemerintah?” ujarnya dengan nada kecewa.
Dugaan pungli tersebut terjadi di salah satu Madrasah Aliyah Swasta (MAS) di wilayah Gampong Teungoh, Kota Langsa. Praktik ini diduga dilakukan dengan alasan biaya sekolah yang belum dilunasi, namun dikaitkan langsung dengan penyerahan ijazah.
Wali murid pun meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Mereka berharap, jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa, Fadhli, S.Ag, sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan dalam proses pengambilan ijazah. Ia bahkan mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala madrasah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait ijazah.
“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala madrasah agar tidak ada pungutan dalam pengambilan ijazah. Jika masih terjadi, itu di luar kebijakan kami,” tegasnya.
Namun, pernyataan berbeda justru datang dari internal Kemenag sendiri. Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Langsa, Drs. H. Muhammad Nasir, M.Pd, saat dikonfirmasi wartawan, memberikan respons yang dinilai kurang kooperatif.
“Tidak perlu lagi bertemu dengan saya karena sudah dinaikkan berita,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan generasi bangsa justru ternodai oleh dugaan praktik pungli. Wali murid berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengungkap kebenaran di balik persoalan ini. (RANY) Kaperwil Aceh







