
GARDATIMURNEWS.CO | MAROS – Dugaan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin yang disebut-sebut berkedok kegiatan percetakan sawah di wilayah Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas yang sebelumnya telah diberitakan tersebut hingga kini disebut masih terus berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan penghentian dari pihak berwenang.(Selasa 11 /8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penggalian material diduga masih berjalan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator serta kendaraan pengangkut material. Kondisi tersebut kembali memunculkan keresahan masyarakat sekitar yang sebelumnya mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Warga menduga aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari debu yang mengganggu kualitas udara, gangguan terhadap permukiman, hingga dampak terhadap lahan masyarakat sekitar.
Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat juga sebelumnya mempertanyakan dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material. Dugaan tersebut diharapkan dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Di tengah masih berlangsungnya aktivitas tersebut, muncul dugaan di kalangan masyarakat bahwa terdapat pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.
Namun, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang membenarkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pers Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI Sulsel) menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan aktivitas tambang tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua DPW IWOI Sulsel Salman Sitaba menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka.
“Kami akan melaporkan dugaan aktivitas tambang ini ke Polda Sulsel. Siapa pun yang diduga terlibat atau menjadi pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, apabila ditemukan bukti keterlibatan, kami juga akan melaporkannya ke Propam Polda Sulsel,” tegas Wakil Ketua DPW IWOI Sulsel.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap aturan. Menurutnya, seluruh dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Apabila hasil penyelidikan aparat membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut terkait aktivitas tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
Editor: SS




