
GARDATIMURNEWS.CO | GOWA – Pemerintah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggelar musyawarah bersama masyarakat terkait rencana pengadaan lahan pekuburan bagi warga Desa Panciro, Kamis (8/10/2026) malam.
Musyawarah yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA, setelah Salat Isya, tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa Panciro, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kepala dusun, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Desa Panciro Sertu Hasan dan bhabinkamtibmas Aiptu Ahmad Zubair yang didampingi Sekretaris Desa Abd Rahman Dg Rani. Turut hadir Ketua BPD Panciro Sohrahwati, S.E., serta sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya Anwar Malolo.
Pj. Kepala Desa Panciro, Asram Suhendra, ST., M.AP., mengatakan kebutuhan lahan pekuburan merupakan salah satu persoalan yang perlu dicarikan solusi bersama, mengingat ketersediaan lokasi pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat semakin terbatas.
Dalam musyawarah tersebut, Asram juga menyampaikan rencana pemanfaatan anggaran yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mendukung pembangunan desa.
“PBB-P2 sebagai pilar pembiayaan pembangunan. Anggaran Rp100 juta pada tahun 2026 akan diarahkan untuk pengadaan kuburan,” ujar Asram dalam musyawarah.
Dalam pembahasan, Pemerintah Desa Panciro menyampaikan dua lokasi yang saat ini tengah dipertimbangkan untuk pengadaan lahan pekuburan.
Lokasi pertama berada di Dusun Mattirobaji, tepatnya di ujung jalan tani, dengan luas sekitar 30 are. Sementara lokasi kedua berada di belakang Perumahan Pandawa dengan luas kurang lebih 30 are.
Dalam forum tersebut, harga tanah yang disebutkan untuk kedua lokasi masing-masing sekitar Rp135 ribu per meter persegi dan Rp125 ribu per meter persegi.
Namun, pembahasan tidak hanya mengarah pada dua lokasi tersebut. Sejumlah peserta musyawarah turut menyampaikan alternatif lokasi yang dinilai memiliki akses lebih mudah bagi masyarakat.
Tokoh masyarakat Muslimin Dg Lala mengusulkan agar lokasi pekuburan lebih diprioritaskan di wilayah Dusun Mattirobaji sehingga dapat memudahkan akses masyarakat Desa Panciro.
Sementara Dg Nakku mengusulkan lahan seluas sekitar 40 are milik Syaripuddin Ganjen yang berada di sekitar Lapangan Panciro. Menurutnya, lokasi tersebut memiliki akses jalan yang relatif mudah.
Persoalan keterbatasan lahan pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat Panciro juga menjadi bagian dari pembahasan.
Tokoh masyarakat Anwar Malolo menyampaikan bahwa berdasarkan pesan orang tua terdahulu, masyarakat Panciro memiliki lokasi pekuburan di Boka, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, lokasi tersebut kini disebut hampir penuh. Pemerintah Desa Tinggimae juga disebut tidak lagi mengizinkan lokasi tersebut digunakan untuk pemakaman warga Panciro.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan perlunya Pemerintah Desa Panciro menyiapkan lahan pekuburan baru yang dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Selain menentukan lokasi, peserta musyawarah juga menekankan pentingnya memastikan aspek legalitas sebelum proses pengadaan lahan dilakukan.
Salah seorang peserta, Pak Malik, mengusulkan agar Pemerintah Desa Panciro terlebih dahulu membentuk tim yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap seluruh calon lokasi.
“Alangkah baiknya dibentuk dulu tim untuk turun langsung ke lapangan, supaya lokasi bisa dievaluasi, termasuk kelengkapan dan legalitas sertifikatnya,” ujarnya.
Usulan tersebut dinilai penting agar proses pengadaan lahan nantinya tidak hanya mempertimbangkan harga dan luas tanah, tetapi juga memastikan status kepemilikan, keabsahan dokumen, akses jalan, serta kesesuaian lahan dengan kebutuhan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan dalam forum, peserta musyawarah kemudian menyepakati pembentukan Tim Pengadaan Lahan Pekuburan Desa Panciro.Tiga Nama Dipercaya Menjadi Tim Pengadaan.
Dalam keputusan tersebut, Anwar Malolo, S.E., M.M. ditunjuk sebagai Ketua Tim. Sementara Syamsul Hadi dipercaya sebagai Sekretaris dan Takdir Ilahi sebagai Bendahara.
Pembentukan tim tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah sebagai bentuk dokumentasi dan tindak lanjut dari kesepakatan forum.
Tim selanjutnya diharapkan dapat melakukan tahapan verifikasi terhadap sejumlah lokasi yang telah diusulkan, termasuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Verifikasi tersebut mencakup status kepemilikan dan legalitas sertifikat, luas lahan, akses menuju lokasi, kondisi lingkungan, serta kesesuaian harga tanah dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Musyawarah tersebut melibatkan Ketua dan anggota BPD, Babinsa/Bhabinkamtibmas, kepala dusun, Kepala Pustu, Imam Desa dan Imam Dusun, Ketua RK/RT, pengurus Kopdes, pengurus BUMDes, TP-PKK, serta tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat se-Desa Panciro.
Pelibatan berbagai unsur masyarakat tersebut diharapkan dapat membuat proses pengadaan lahan pekuburan berlangsung secara transparan dan partisipatif, sekaligus menghasilkan lokasi yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Panciro untuk jangka panjang.
Dengan terbentuknya tim pengadaan, proses selanjutnya diharapkan dapat dilakukan melalui kajian dan verifikasi lapangan sebelum Pemerintah Desa Panciro menentukan lokasi yang akan dipilih dan melanjutkan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)/red



