
GARDATIMURNEWS.CO | BANDA ACEH – Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi penanganan serta rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, melakukan kunjungan kerja ke RSJ Aceh, Selasa (21/04/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Direktur RSJ Aceh, Dr. Hanif, bersama jajaran. Agenda ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Aceh.
Direktur RSJ Aceh menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala BNNP Aceh, sekaligus memaparkan perkembangan layanan rehabilitasi di Instalasi Napza Rumoh Harapan Atjeh. Ia menjelaskan bahwa sejak diresmikan pada 2 Agustus 2010, instalasi tersebut telah merehabilitasi banyak klien hingga saat ini.

Namun demikian, pihak RSJ Aceh juga mengungkapkan masih adanya keterbatasan tenaga konselor adiksi. Saat ini, hanya tersedia satu konselor, sehingga menjadi kendala dalam memberikan pelayanan maksimal kepada klien rehabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperkuat dukungan terhadap RSJ Aceh.
“Kami memahami keterbatasan yang dihadapi RSJ Aceh saat ini. BNNP Aceh siap memberikan dukungan, khususnya dalam peningkatan kapasitas tenaga profesional konselor di bidang rehabilitasi, serta mendorong peningkatan kualitas layanan sesuai standar bagi klien rujukan Tim Asesmen Terpadu (TAT),” ujar Dedy.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antarinstansi agar program rehabilitasi dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan Aceh yang bersih dari narkoba.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan BNNP Aceh turut meninjau langsung Instalasi Rehabilitasi Napza Rumoh Harapan Atjeh serta berdialog dengan salah satu klien hasil rujukan TAT. Salah seorang klien menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan rehabilitasi yang diberikan.
“Dengan adanya TAT, kami tidak langsung dikenakan tindakan hukum represif, tetapi diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak menyepakati sejumlah poin kerja sama, di antaranya penguatan sosialisasi layanan rehabilitasi bagi klien rujukan TAT, peningkatan kapasitas tenaga konselor, penguatan monitoring dan evaluasi perkembangan klien, serta penyusunan nota kesepahaman antara BNNP Aceh dan RSJ Aceh.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem rehabilitasi terpadu di Aceh, sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan humanis dan berkelanjutan. (RANY)







