
GARDATIMURNEWS.CO | JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dan warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.
Mashudi menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, praktik penipuan daring (scamming), maupun bentuk pelanggaran lainnya.
“Seluruh jajaran Pemasyarakatan kami ingatkan agar tidak bermain-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat dalam narkotika, HP ilegal, scamming, maupun tindakan pelanggaran lainnya, maka akan diberikan sanksi tegas tanpa kompromi,” ujar Mashudi, Jumat (22/5).
Peringatan tersebut disampaikan menyusul langkah tegas Ditjenpas yang kembali memindahkan sebanyak 40 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) dari wilayah Sumatera Selatan ke Pulau Nusakambangan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lapas dan rutan yang bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Selain menyasar warga binaan, pembenahan juga dilakukan terhadap pegawai pemasyarakatan yang terbukti melanggar aturan dan standar operasional prosedur. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pegawai yang terlibat pungutan liar maupun pelanggaran lainnya akan mendapatkan pembinaan khusus di Nusakambangan.
“Tidak hanya warga binaan, pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar dan melanggar SOP juga akan dilakukan pembinaan di Nusakambangan,” tegas Agus Andrianto.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran seperti peredaran narkoba, praktik penipuan dari dalam lapas, pungutan liar, hingga tindakan kekerasan oleh oknum petugas tidak boleh lagi terjadi.
Kebijakan tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen menjaga integritas institusi serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan profesional. (RANY) Kaperwil Aceh






