
GARDATIMURNEWS.CO | GOWA – Telah diberitakan sebelumnya dengan judul “Kanit Polsek Biringbulu Gowa Memanggil Pelapor & Saksi Tanda Tangani BAP, Tapi Berkas Belum Dilimpahkan Kejari Gowa,Setelah Tujuh Bulan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Perusakan, Kapolresta Gowa Diminta Mengambil Langkah Hukum”
Penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi di Dusun Rajaya, Desa Taring di tangani langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Polresta Gowa,Sulawesi Selatan, Aipda Muh Nur Asrul
Sehubungan pemberitaan tersebut,kini Kapolsek Biringbulu,Iptu H Muh Syafar lewat whatsapp kepada media ini memberikan tanggapan hak jawabnya menyatakan bahwa kalau administrasi penyidikan berupa menangkap dan menahan tersangka itu kewenangan Kasat reskrim Polresta Gowa, sekarang dengan mindiknya dibuat oleh Kanit reskrim Polsek Biringbulu sesuai peraturan mindik baru sekarang, jadi Kanitnya perlu ditanya dan saya selalu perintahkan cepat lengkapi mindiknya setiap kasus yang ditangani,pungkasnya Jum’at 10/10/2026/12.54
” Perintah dari Kapolsek Biringbulu bila sudah terbukti melakukan tindak pidana, namun yang bertanda tangan Kasat Reskrim Polresta Gowa dan Kanit reskrim Polsek Biringbulu melaporkan hasil sidiknya dan keputusannya ke Kasat Reskrim Polresta Gowa ”
Menurut Kapolsek Biringbulu selalu perintahkan Kanit Reskrim Polsek Biringbulu untuk melaporkan hasil sidiknya ke Kasat reskrim Polresta Gowa
Jadi Kapolsek sifatnya kontrol dan mengawasi kasus yang ditangani oleh Kanit reskrim Polsek Biringbulu,
Kapolsek Biringbulu menunggu laporan dari Kanit reskrim Polsek Biringbulu, apakah tersangka akan di tangkap dan ditahan, sehingga Kapolsek Biringbulu membantu untuk menangkap tersangka
Mindik penyidikan dibawa kendali Kasat reskrim Polresta Gowa, jadi amanki itu Kapolsek, kalau kasus sidik,tambahnya
“Karena saya sudah perintahkan selesaikan kasus tersebut secepatnya sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP)untuk sekarang minta SP2HP jadi kita tahu sejauhmana penyidikannya” tutur Kapolsek Biringbulu, Iptu H, Muh Syafar
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2025/SPKT/Sek Birbul/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 6 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/08/VII/Res I.10/2025/Reskrim tertanggal 19 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/…/III/Res I.10/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026.
Berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor 6/Tep/02/III/Res I.10/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026, terdapat empat orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Rajaya, Desa Taring, pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Media ini menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara bukan merupakan putusan bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang bagi Polsek Biringbulu, Polres Gowa, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.(Nur/Tim)




