
GARDATIMURNEWS.CO | BANDA ACEH – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh mengikuti kegiatan pengarahan terkait penggunaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama pejabat serta pegawai yang membidangi pelayanan tahanan, anak binaan, dan teknologi informasi.
Pengarahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi yang aman, tertib, dan terkontrol bagi warga binaan dengan keluarga maupun pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pengelolaan, pengawasan, dan pemanfaatan Wartelsuspas guna mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. Selain itu, materi yang disampaikan juga menitikberatkan pada upaya pencegahan penyalahgunaan sarana komunikasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Peserta juga menerima penguatan terkait pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme pengawasan penggunaan layanan komunikasi, hingga pelaksanaan pelaporan dan evaluasi berkala terhadap pengoperasian Wartelsuspas.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama seluruh jajaran mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian dan antusias. Hal ini menjadi wujud komitmen LPKA Banda Aceh dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi Wartelsuspas sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam mendukung pelayanan yang humanis, transparan, dan tetap mengedepankan aspek keamanan,” ujar Yusnaidi.
Kegiatan pengarahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan, hasil dari kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat pelaksanaan layanan komunikasi bagi warga binaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. (RANY) Kaperwil Aceh




