
GARDATIMURNEWS.CO |Makassar, – Komisariat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Jumat (5/6/2026). Aksi ini menuntut penanganan serius terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Samsat Bulukumba. (jumat 5 Juni 2026)
Ketua Komisariat BMKI, Fahmi Alfonso, menyoroti dugaan pembayaran pajak kendaraan yang sempat masuk ke rekening pribadi sebelum ditransfer ke rekening pemerintah daerah. Menurut Fahmi, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah jika tidak ditangani secara transparan.
“Kami meminta agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Penanganannya harus adil, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Fahmi dalam orasinya.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang menuntut evaluasi terhadap pimpinan UPT Samsat Bulukumba serta pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan administrasi dan pelayanan perpajakan kendaraan.
Fahmi menambahkan, BMKI akan menggelar aksi lanjutan jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami akan melakukan aksi jilid dua apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.
Fahmi juga menyoroti kinerja Kanit Regiden Bulukumba yang diduga gagal melakukan pengawasan pembayaran pajak di Samsat.
Menanggapi hal ini, Irma, Kasi BAUD BPKB Ditlantas Polda Sulsel, menyatakan persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme internal sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Masalah ini akan dirapatkan terlebih dahulu secara internal di Ditlantas Polda Sulsel dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bapenda Sulsel, Satrianto, mengakui adanya dugaan pelanggaran administratif dalam proses pelayanan di Samsat Bulukumba, namun masih dilakukan evaluasi untuk mendalami seluruh fakta yang ada.
“Ada indikasi pelanggaran administrasi yang sedang kami evaluasi. Kami belum dapat menyimpulkan motif maupun tujuan dari tindakan tersebut,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses evaluasi internal oleh Bapenda Sulsel dan tindak lanjut Ditlantas Polda Sulsel masih berlangsung. BMKI menekankan agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan pengelolaan penerimaan daerah.(**)red/Ss




