
GARDATIMURNEWS.CO | NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan dan kini telah resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (27) dan WM (22), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Mereka diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Peristiwa ini bermula pada Jumat pagi (24 April 2026), saat korban mendatangi kebun miliknya dan mendapati salah satu pelaku berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, korban menemukan tumpukan buah sawit yang sengaja disembunyikan di semak-semak.
Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati sejumlah pohon sawit telah dipanen secara ilegal. Korban kemudian berkoordinasi dengan saksi, aparatur desa, serta pihak Kepolisian. Kedua pelaku pun berhasil diamankan. Meski sempat mengelak, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya mengambil buah sawit milik korban.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber utama penghidupan warga.
“Penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah resmi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di area perkebunan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan. (RANY)







