GARDATIMURNEWS.CO |GOWA – Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang perempuan bernama Kalling (63), warga Kalukuang Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan pemilik akun Facebook ke Polres Gowa.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/42/I/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporannya, Kalling yang berprofesi sebagai pengurus rumah tangga, mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi di Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik itu disampaikan melalui unggahan di media sosial.
Suami pelapor, Hasanuddin Sita, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi sebelumnya. Ia mengungkapkan, pada 23 Februari 2025, Subaedah pernah melaporkan Kalling atas dugaan tindak pidana pencurian dengan Nomor LP/B/206/II/2025/SPKT Polda Sulawesi Selatan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menyatakan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Perkara itu kemudian dihentikan demi hukum.
Penghentian tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/365.a/V/Res.1.8/2025/Reskrim Polres Gowa, sebagaimana rekomendasi hasil gelar perkara oleh Satreskrim Polres Gowa.
“Ironisnya, setelah terbit SP3, ada oknum yang memposting ulang kejadian tersebut di media sosial dengan narasi yang patut diduga membalikkan fakta. Karena itu, kami melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Hasanuddin, Sabtu (21/2/2026).
Sementara itu, penyidik Polres Gowa yang menangani perkara tersebut, Aipda Syamsul Rizal, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Untuk terlapor, insya Allah minggu depan dijadwalkan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. (NUR/Bersambung)
