
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TIMUR – Warga Gampong Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, mempertanyakan belum dilantiknya Keuchik terpilih hasil pemilihan yang berlangsung pada Sabtu, 25 Mei 2025. Hingga Jumat, 15 Mei 2026, atau hampir satu tahun sejak pemilihan, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky belum juga melantik keuchik definitif tersebut.
Padahal, menurut warga, sejumlah keuchik terpilih di gampong lain yang mengikuti proses pemilihan pada periode yang sama telah resmi dilantik dan menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan gampong.
“Sudah lebih dari tiga bulan, bahkan hampir setahun sejak pemilihan, tetapi Keuchik Keude Birem belum juga dilantik. Sementara keuchik terpilih di gampong lain sudah lama dilantik oleh Bupati Aceh Timur,” ujar salah seorang warga Keude Birem kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Warga menilai penundaan pelantikan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka merujuk pada Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa bupati atau wali kota wajib melantik kepala desa paling lambat 30 hari setelah penerbitan keputusan pengesahan, sepanjang tidak terdapat sengketa atau permasalahan hukum.
“Kalau tidak ada sengketa, bupati wajib melantik maksimal 30 hari. Menunjuk Sekdes sebagai Penjabat Keuchik dalam kondisi ini bukan solusi, tetapi justru menghambat jalannya pemerintahan gampong,” kata warga.
Selain itu, warga juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 47, yang mengatur bahwa Penjabat Keuchik hanya ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dengan masa tugas maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
“Pj itu sifatnya sementara. Kalau pelantikan terus ditunda, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat bisa lumpuh. Yang paling dirugikan adalah masyarakat,” tegasnya.
Warga berharap Bupati Aceh Timur segera mengambil langkah tegas dan melantik Keuchik Keude Birem yang telah dipilih secara demokratis oleh masyarakat, agar pemerintahan gampong dapat berjalan normal dan pelayanan publik tidak terganggu. (RANY) Kaperwil Aceh






