GARDATIMURNEWS.CO | NAGAN RAYA – Setelah 11 hari melarikan diri, pelaku pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, akhirnya berhasil diringkus oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Pelaku berinisial A.M. (46), seorang wiraswasta asal Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, ditangkap pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi di lapangan.
Kronologis Penangkapan
Keberhasilan ini berawal dari informasi akurat terkait keberadaan pelaku yang diketahui bersembunyi di area kebun kelapa sawit milik warga di wilayah Bangun Purba. Tim Opsnal yang memastikan identitas pelaku segera bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku berada di dalam kebun sawit dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan langsung dibawa menuju Polres Nagan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kronologis Kejadian
Kasus ini bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat warga Desa Alue Bata digemparkan oleh penemuan sesosok mayat laki-laki di jalan perkebunan kelapa sawit.
Korban diketahui berinisial TP (25), seorang petani asal Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak memanen sawit, kemudian dilaporkan kepada Geuchik setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Personel Polsek Tadu Raya bersama Tim Identifikasi Polres Nagan Raya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk dilakukan visum guna memastikan penyebab kematian.
Pernyataan Kepolisian
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan secara intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku di wilayah Sumatera Utara. Saat ini pelaku sedang dibawa ke Polres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta melengkapi alat bukti.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (RANY)
