GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TAMIANG – Kepolisian Resor Aceh Tamiang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan kegiatan press release terkait temuan ratusan kayu bulat di Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., yang kemudian dilaksanakan oleh tim Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H., didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Natafati Septrimen Z, S.H., Kasi Humas AKP Ismail, serta personel Unit Tipidter.
Dari hasil pengecekan di lokasi kejadian, petugas menemukan sekitar 569 batang kayu bulat dalam kondisi terikat rapi dan tersusun sejajar di kawasan DAS tersebut. Berdasarkan keterangan dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII Kota Langsa, yakni Saed Jumadi, S.E., dan Abdus, diketahui bahwa kayu tersebut milik dua warga, yaitu Dedi Ibrahim (28) dan Jamaluddin (30), yang keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Kayu bulat tersebut diketahui berasal dari wilayah Desa Rantau Panjang dan diangkut menggunakan satu unit boat melalui jalur sungai. Rencananya, kayu tersebut akan dibawa ke Desa Bandar Mahligai untuk selanjutnya dimuat ke kendaraan angkutan darat dan dikirim ke Kota Medan untuk diperjualbelikan.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan ahli uji dan ukur kayu dari KPH VII Langsa, Saed Jumadi, S.E., jenis kayu tersebut merupakan kayu sengon yang termasuk tanaman budidaya masyarakat. Dengan demikian, kayu tersebut tidak memerlukan izin khusus dan diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara legal.
Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menyatakan bahwa belum ditemukan adanya unsur tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Polres Aceh Tamiang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik serta laporan kepada pimpinan. (RANY)
