GARDATIMURNEWS.CO | LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal dengan mengungkap kasus penyalahgunaan tramadol di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pengungkapan terbaru ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (35), warga Muara Batu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli tramadol yang meresahkan.
Dari tangan tersangka, aparat menyita sebanyak 300 butir pil tramadol yang dikemas dalam 30 bungkus, dengan masing-masing kemasan berisi 10 butir. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Samsung serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi Z 6991 AAH yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat tersebut.
Dengan penangkapan MN, sepanjang tahun 2026 ini Satreskrim telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran tramadol. Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial SI dan MS di kawasan Aceh Utara dengan barang bukti sebanyak 500 butir pil tramadol. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, S.H, M.H, MSM, MIK, MKn, Jumat (20/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kedua ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi tramadol di wilayah Muara Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Opsnal dan Tipiter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapati seorang kurir tengah mengantarkan paket yang ditujukan kepada tersangka MN.
Saat paket yang dicurigai berisi obat keras tersebut diterima oleh MN, petugas langsung melakukan penangkapan. Paket kemudian dibuka di hadapan tersangka dan dipastikan berisi 300 butir pil tramadol.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Lhokseumawe guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Lhokseumawe dan sekitarnya. (RANY)
