GARDATIMURNEWS.CO |Gowa, Sulsel – Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan. Sejumlah anggota
kelompok tani mengeluhkan pengurangan jumlah anggota yang tercantum dalam RDKK, sehingga berdampak pada tidak terdaftarnya mereka dalam sistem elektronik RDKK (e-RDKK) dan berpotensi kehilangan hak atas pupuk bersubsidi tahun berjalan.
Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah sumber dari kelompok tani di Kecamatan Biringbulu, Sabtu (7/2/2026).
Mereka menyebutkan bahwa beberapa kelompok tani yang sebelumnya tercatat lengkap dalam RDKK tahun 2023-2025, kini mengalami pengurangan anggota secara signifikan pada RDKK 2026.
Salah satunya adalah Kelompok Tani Tunas Harapan, yang sebelumnya tercatat sebanyak 25 anggota pada RDKK tahun 2023–2025 untuk subsektor tanaman pangan komoditas jagung. Namun, pada RDKK Pupuk Bersubsidi 2026, jumlah tersebut berkurang menjadi 15 orang.
Kondisi serupa juga dialami Kelompok Tani Sijoli, yang dari 22 anggota kini hanya tercatat 11 orang, serta Kelompok Tani Taring Jaya yang berkurang dari 22 menjadi 15 anggota. Sumber menyebutkan, tidak menutup kemungkinan masih terdapat kelompok tani lain yang mengalami pengurangan serupa dalam RDKK 2026.
Menurut sumber, secara prosedural kelompok tani tidak diwajibkan melakukan input ulang data jika data tahun sebelumnya masih berlaku, kecuali untuk penambahan anggota baru yang belum terdaftar di kelompok lain. Namun, dalam kasus ini, justru data anggota yang sebelumnya telah terdaftar pada RDKK 2025 diduga mengalami penghapusan pada RDKK 2026.
“Akibatnya, mereka yang tidak lagi tercantum di e-RDKK dipastikan tidak bisa memperoleh pupuk bersubsidi karena kuota tahun 2026 dianggap telah habis,” ujar sumber.
Sebagaimana diketahui, sistem e-RDKK merupakan acuan utama pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Petani wajib terdaftar sebagai anggota kelompok tani, memiliki e-KTP, serta tercantum dalam sistem e-RDKK. Penebusan pupuk bersubsidi juga harus menggunakan KTP atau Kartu Tani yang terintegrasi dengan sistem tersebut. Konsekuensinya, petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK dianggap tidak berhak menerima alokasi pupuk bersubsidi pada tahun berjalan.
Atas kondisi tersebut, para petani berharap perhatian serius dari Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., serta Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Subair Usman, S.STP, yang baru dilantik menggantikan Drs. H. Muh. Fajaruddin, M.M., untuk menindaklanjuti keluhan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat tani di Kecamatan Biringbulu.
Sumber juga menilai bahwa peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sangat strategis dalam pengawalan RDKK dan e-RDKK. Oleh karena itu, mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan petani.
“Ketua kelompok tani sebelumnya telah menyerahkan daftar nama anggota tahun 2025 kepada PPL. Namun, pada RDKK 2026, sejumlah nama tersebut tidak lagi tercantum,” tegas sumber.
Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan Desa Taring, Dahlan, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp dan sambungan telepon, mengaku juga merasa heran dengan kondisi tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, nama-nama petani yang dimaksud tidak tercatat di kelompok tani lain.
“Bukan saya yang menginput data. Data itu diinput oleh Koordinator PPL Kecamatan Biringbulu,” ujar Dahlan, Sabtu (7/2/2026).
Media ini kemudian menghubungi Basri, selaku Koordinator PPL Kecamatan Biringbulu. Basri menyampaikan bahwa proses penginputan data dilakukan oleh Sulaiman. Namun, saat media ini mencoba menghubungi Sulaiman melalui WhatsApp dan sambungan telepon, nomor yang bersangkutan tidak aktif hingga berita ini diturunkan.
(NUR) – Bersambung
