GARDATIMURNEWS.CO | BANDA ACEH – Dalam rangka mendukung penguatan sistem peradilan pidana serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan, Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., didampingi jajaran pejabat struktural mengikuti kegiatan pembahasan implementasi KUHP dan KUHAP serta isu strategis di bidang pelayanan tahanan secara virtual, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh melalui Zoom Video Communications. Pembahasan difokuskan pada isu strategis Rumah Tahanan Negara dalam perspektif KUHAP 2025 sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi faktor utama dalam mendukung implementasi KUHAP 2025. Peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan integritas petugas, serta penyesuaian jumlah personel dengan beban kerja, dinilai sangat penting guna mewujudkan pelayanan dan pengawasan Rumah Tahanan Negara yang optimal serta berkeadilan.
Selain itu, materi pembahasan menekankan pentingnya pencatatan dan pengawasan masa penahanan yang lebih ketat dan akurat untuk menjamin kepastian hukum bagi tahanan serta mencegah terjadinya kesalahan administrasi. Optimalisasi sistem informasi pemasyarakatan dan penguatan mekanisme pengawasan juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penahanan.
Aspek standar perlakuan terhadap tahanan turut menjadi perhatian, dengan penekanan pada keselamatan, keamanan, serta penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia dan due process of law. Penyesuaian standar pelayanan, penguatan sistem keamanan, serta pemenuhan hak-hak dasar tahanan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan KUHAP 2025 secara komprehensif.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui evaluasi internal, peningkatan pengawasan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (RANY)
