GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TAMIANG – Kapolsek Karang Baru, Charlie Yudha Virajati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai pencurian di wilayah hukumnya.
Meski kantor Polsek Karang Baru belum sepenuhnya operasional pascabanjir yang terjadi kurang dari sepekan lalu, jajaran kepolisian tetap menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Dengan peralatan terbatas, personel berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Kapolsek menegaskan bahwa korban berstatus anak di bawah umur. Korban berinisial D (16) diketahui merupakan salah satu pengungsi yang saat itu tinggal di Masjid Babufalah, Kuala Simpang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku berinisial MA menjemput korban di lokasi pengungsian. Keduanya sebelumnya diketahui berkenalan melalui media sosial.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda ADV warna silver dengan dalih mengajak korban makan malam. Namun, korban kemudian dibawa ke areal perkebunan PT Padang Palma Permai, tepatnya di Dusun Emplasmen, Desa Kebun Tanah Terban.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban sebelum melakukan tindak pidana persetubuhan. Setelah itu, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban dan meninggalkannya di tempat kejadian.
Korban kemudian berupaya mencari pertolongan warga sekitar. Dengan bantuan kepala dusun setempat, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pelayanan (Posyan) Polsek Karang Baru.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MA beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku serta telepon genggam milik korban.
Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kasus ini menyangkut kejahatan terhadap anak.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari berbagai pihak. Pendampingan dilakukan oleh LSM/PH dari Lentera Habibie, LSM Flower Banda Aceh, serta Syarifah Hariyani, SKM, M.Kes selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (PPA dan KB) DPMKPPKB. Selain itu, pemulihan psikologis korban turut didampingi oleh Yulfa Islaini, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari BNNK Aceh Tamiang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di kemudian hari. (RANY)
