GARDATIMURNEWS.CO | BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hampir 60 kilogram di Kantor BNNP Aceh, Kamis (5/3/2026). Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan satu orang tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat total mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan. Sementara itu, sisanya seberat 59.893,13 gram dimusnahkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium di Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang merupakan zat utama dalam narkotika jenis sabu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpanan narkotika dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai sekitar 60 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya berada di wilayah Aceh Timur. Petugas juga mengetahui bahwa sabu tersebut dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengembangan lanjutan, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka menuju lokasi penyimpanan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat.
Di antaranya, petugas menemukan satu karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios, serta satu bungkus berisi lima paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga menemukan dua karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di dalam tanah di area belakang kandang kambing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RANY)
