GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA – Dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan pada 3 hingga 4 Maret 2026 di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program nasional Gempur Rokok Ilegal yang digagas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui kegiatan ini, petugas secara langsung menyasar pemilik warung, toko kelontong, serta pedagang ritel guna memberikan pemahaman terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan penggunaan pita cukai, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan perekonomian nasional. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, pelaku yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Langsa berharap masyarakat semakin memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal, sehingga dapat meningkatkan kepedulian dan kehati-hatian dalam aktivitas perdagangan.
Selain itu, Bea Cukai Langsa juga mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan memutus rantai peredarannya, salah satunya dengan tidak memperjualbelikan produk rokok tanpa pita cukai resmi.
Bea Cukai Langsa menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan tercipta perdagangan yang sehat, adil, dan berintegritas serta mampu melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. (RANY)
