
GARDATIMURNEWS.CO | GOWA – Kanit Polsek Biringbulu Gowa Memanggil Pelapor & Saksi Tanda Tangani BAP, Tapi Berkas Belum Dilimpahkan Kejari Gowa,Setelah Tujuh Bulan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Perusakan, Kapolresta Gowa Diminta Mengambil Langkah Hukum
Sebelumnya telah diberitakan dengan judul “Kanit Polsek Biringbulu Polresta Gowa ” Garansi Tersangka Tidak Masuk Lokasi,Tapi Nyatanya Kembali Masuk Beraktivitas Berpotensi Adanya Tindak Pidana Baru, Ada Pembiaran Penyidik “
Penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi di Dusun Rajaya, Desa Taring di tangani langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Polresta Gowa,Sulawesi Selatan, Aipda Muh Nur Asrul
Kini pelapor kembali menyampaikan ke media ini lewat telpon bahwa Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Aipda Muh Asrul telah memanggilnya bersama saksi pelapor ke Polsek Biringbulu, Minggu 27/09/2926 untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan(BAP), penyerahan barang bukti perlengkapan berkas ke kejaksaan Negeri Gowa,
Alasan penyidik BAP baru disuruh tanda tanganinya karena sebelumnya perkara tersebut di tangani penyidik Bripda Aan Anggara,kata Dahlia
Namun ironisnya,penanda tanganan tersebut setelah tujuh bulan penyidik menetapkan 5 orang tersangka sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan,
selain itu,mereka belum menerima dari penyidik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) tutur Dahlia, Selasa 06/10/2026.
Ia kembali mendapatkan informasi bahwa kelengkapan berkas yang sudah ditanda tangani bersama saksinya belum dikirim ke Kejari Gowa,padahal mereka telah menanda tanganinya,kesal Dahlia Dg Paneng
Atas informasi tersebut,media ini melakukan penelusuran dan mendatangi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP)kantor Kejaksaan Negeri Gowa, mempertanyakan pelimpahan berkas dan mendapatkan jawaban dari petugas tersebut;
” Pelimpahan berkas (tahap I) atas nama Mangngu bin Limbang Cs sebagai tersangka terduga pelaku tindak pidana perusakan
Penyidik Polsek Biringbulu yang menanganinya perkara tersebut belum menyerahkan berkas perkara hasil pemeriksaan penyidik ke Kejari Gowa, untuk diteliti, kata petugas pelayanan, Kamis 1/10/2026
Dari Lima orang telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perusakan oleh Polsek Biringbulu,3 orang diantaranya masuk di lokasi ,Jum’at 18/09/2026,yaitu Mangngu bin Limbang, Tobo bin Mangngu dan Heri bin Mangngu.tapi Kanit Polsek Biringbulu tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka telah mengulangi perbuatannya, sehingga mereka pelapor sangat menaruh harapan besar kepada Kapolresta Gowa yang baru, DR H Muh Yusuf, agar turun tangan memerintahkan jajarannya guna mengambil langkah hukum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka terduga pelaku perusakan,tegas Dahlia
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2025/SPKT/Sek Birbul/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 6 Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/08/VII/Res I.10/2025/Reskrim tertanggal 19 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/…/III/Res I.10/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026.
Berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor 6/Tep/02/III/Res I.10/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026, terdapat empat orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Rajaya, Desa Taring, pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Keempat orang tersebut masing-masing disebut bernama Mangngu bin Limbang, Tobo bin Mangngu, Heri bin Mangngu, dan Linggi bin Tae. Selain itu, terdapat satu orang lainnya berinisial HK yang disebut berstatus DPO. Seluruh nama tersebut disebut merupakan warga Desa Taring.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Aipda, Muh Nur Asrul saat media ini menghubungi lewat telpon dan whatsapp guna dimintai tanggapan nya tidak memberikan respon sekalipun nomor ponselnya aktif, Selasa 6/10/2026/09.53
Media ini menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara bukan merupakan putusan bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang bagi Polsek Biringbulu, Polres Gowa, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.(Nur/Tim)




