
GARDATIMURNEWS.CO | GOWA – Putusan perkara Nomor 1/P/UP/2026 dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menuai sorotan tajam.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mempertanyakan batas waktu pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014.
DPRD Gowa disebut menyerahkan berkas pada 14 Agustus 2026, sementara perkara tercatat diregistrasi 21 Agustus dan diputus 1 Oktober 2026.
“Pertanyaannya sederhana: kapan permohonan secara hukum diterima MA dan dari tanggal mana 30 hari mulai dihitung? Jangan hanya buka nomor perkara dan amar putusan. Buka timeline-nya!” tegas Syafriadi. Jum’at 02/26
Menurut TIB, perbedaan tanggal penerimaan dan registrasi menjadi titik krusial yang harus dijelaskan. Dugaan cacat prosedural tidak boleh diputuskan lewat opini, tetapi harus diuji dengan dokumen.
“Kalau prosedurnya benar, tunjukkan buktinya. Kalau ada kejanggalan, jelaskan. Kami tidak menuduh sabotase, tetapi jika ada dugaan pengaburan atau gangguan terhadap timeline perkara, itu harus diperiksa.”
Syafriadi menegaskan, TIB menghormati lembaga peradilan, namun setiap proses hukum tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak meminta putusan sesuai keinginan TIB. Kami hanya meminta prosesnya terang. Satu tanggal bisa menentukan konsekuensi hukum sebuah perkara. Karena itu, buka tanggal penerimaan, registrasi, kelengkapan berkas dan cara menghitung 30 hari.”
TIB meminta timeline perkara Nomor 1/P/UP/2026 dibuka secara transparan. Publik tidak membutuhkan spekulasi publik membutuhkan dokumen, penjelasan, dan kepastian hukum.(**)/red



