
GARDATIMURNEWS.CO | Gowa – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B/14/III/2025/, SPKT/Sek Birbul / Polresta Gowa/Polda Sulsel, tanggal 06 Maret 2025 tentang Tindak Pidana perusakan
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Sidik/08/VII/Res I. 10/2025/Reskrim, tanggal 19 Juli 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin -Sidik/ . a/III) Res. I. 10/2026/Reskrim, tanggal 9 Pebruari 2026
Namun, ironisnya Polsek Biringbulu Polresta Gowa sudah 6 bulan telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan perusakan motor, tapi sampai sekarang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga pelapor pertanyakan mengapa sampai sekarang penyidik belum melakukan penahanan,ungkap Dahlia Dg Paneng,Selasa 22 /09/2026
“Saya tidak mau berdamai,lanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan pelaku pengrusakan motor saya dan tangkap untuk ditahan dan ada kekwatiran motor saya di jadikan barang bukti di Polsek biringbulu mungkin sudah rusak karena sudah 1 tahun 6 bulan tersimpan”kesal Dahlia
Menurutnya sesuai surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor 6/Tep/02) III/Res I. 10/2026/Reskrim, tanggal 13 Pebruari 2026,terduga pelaku terhadap Tindak Pidana perusakan motor yang kejadiannya di Dusun Rajaya Desa Taring pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekitar pukul 12 00 wtia, yang sudah ditetapkan sebagai pelaku dan tersangka yakni, Mangngu bin Limbang, Tobo bin Mangngu, Heri bin Mangngu,dan Linggi bin Tae serta Hakim( DPO) semua warga Desa Taring,pungkas Dahlia
,
Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Aipda Muh Nur Asrul saat media ini hubungi lewat whatsapp menyatakan bahwa kalau tidak ada kesepakatan, ya lanjut sesuai, Standar Operasional Prosedur,{SOP)Jumat 25/09/2016/14 57,ujarnya (Nur/Tim)




