
GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA ACEH — Penertiban sejumlah kios yang dinilai melanggar aturan di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, mulai menunjukkan perkembangan. Sebanyak tiga kios telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya secara kooperatif pada, Senin (7/9/2026).
Namun, masih terdapat lima kios lainnya yang hingga kini belum dibongkar dan masih bertahan di lokasi. Lima kios tersebut masing-masing milik M. Nur, Riski, Mursal, Ismail, dan Fahrul Razi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat Gampong Kapa. Warga berharap Pemerintah Kota Langsa melalui Satpol PP dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Warga mengapresiasi tiga pemilik kios yang telah bersikap kooperatif dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Sikap tersebut dinilai menunjukkan adanya kesadaran untuk mengikuti proses penertiban tanpa harus menunggu tindakan pembongkaran oleh petugas.
Sementara itu, terhadap lima kios yang masih berdiri, masyarakat meminta agar proses penertiban tidak berhenti. Warga berharap seluruh bangunan yang memang telah dinyatakan melanggar aturan mendapatkan perlakuan dan penanganan yang sama.
Lima pemilik kios yang disebut masih belum membongkar bangunannya yakni M. Nur, Riski, Mursal, Ismail dan Fahrul Razi.
Masyarakat juga meminta perhatian langsung Wali Kota Langsa agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian.
“kami mengapresiasi pemilik kios yang sudah kooperatif membongkar sendiri. Kami berharap lima kios yang masih bertahan juga segera ditertibkan apabila memang sudah dinyatakan melanggar aturan,” ujar salah satu tokoh agama di gampong Kapa.
Geuchik Gampong Kapa, Irmansyah atau yang akrab disapa Danton, sebelumnya turut mendampingi proses penertiban dan memberikan pemahaman kepada para pemilik kios mengenai ketentuan yang harus dipatuhi.
Pemerintah gampong berharap seluruh pemilik kios dapat bersikap kooperatif sehingga proses penertiban berjalan aman, tertib dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Kini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Langsa melalui Satpol PP terhadap lima kios yang masih bertahan tersebut. Warga berharap penertiban dilakukan secara tegas, adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (RANY) Kaperwil Aceh






