
GARDATIMURNEWS.CO | Deli Serdang – Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa, Dr. Resien, S.E., M.Pd., bersama pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia tidak menghadiri panggilan klarifikasi dalam proses mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Deli Serdang, Kamis (3/9/2026).
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial antara Dameaty Sinaga dengan pihak Yayasan maupun SMA Methodist Tanjung Morawa. Dameaty bersama kuasa hukumnya, Makmur Malau, S.H., dari Kantor Hukum Gotong Royong, telah hadir dan menunggu sejak pukul 09.00 hingga sekitar 11.30 WIB.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Deli Serdang, Florentinus Feriandi Tarigan, S.A.B., saat dikonfirmasi menyebutkan Kepala Sekolah tidak hadir karena alasan sakit. Sementara alasan ketidakhadiran pihak Yayasan belum diketahui.
Kuasa hukum Dameaty, Makmur Malau, S.H., mengatakan persoalan tersebut bermula setelah kliennya diberitahu bahwa dirinya tidak lagi mengajar mulai Juli 2026. Menurutnya, pemberhentian tersebut tidak disertai surat pemutusan hubungan kerja maupun pemberian kompensasi.
Makmur juga mempersoalkan penghapusan Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) Dameaty yang disebut berdampak pada terhapusnya nama kliennya dari Dapodik sekolah, sehingga tidak dapat mengajukan dana sertifikasi maupun mengikuti sejumlah program pemerintah.
“Klien kami sudah mengajar sejak 1997. Selama ini hubungan kerja dilakukan melalui perjanjian berulang, namun salinan perjanjian tersebut tidak pernah diberikan kepada klien kami,” ujar Makmur.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk status hubungan kerja, kekurangan upah, serta hak akibat berakhirnya hubungan kerja. Karena itu, pihaknya mengajukan penyelesaian perselisihan melalui mekanisme Tripartit di Disnaker Deli Serdang.
Makmur menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Yayasan, namun tidak mendapat tanggapan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum yang tersedia.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sampai upaya hukum terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Dameaty Sinaga yang hadir mendampingi kuasa hukumnya tampak tetap ceria dan bersemangat mengikuti proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia maupun Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka dalam agenda klarifikasi tersebut.(Baemsiregar/tim)





