
GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA —Dukungan terhadap upaya penertiban sejumlah kios yang diduga melanggar aturan di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, terus mengalir. Tokoh agama, tokoh masyarakat dan kalangan pemuda Gampong Kapa menyatakan satu suara mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan atau kios yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan.
Para tokoh tersebut menilai penertiban perlu dilakukan demi menjaga ketertiban lingkungan, keselamatan pengguna jalan serta memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Terlebih, sejumlah kios yang menjadi perhatian disebut berdiri di badan maupun bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas.
Tokoh agama dan masyarakat Gampong Kapa berharap proses penertiban dilakukan secara tegas dan sesuai aturan, namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta memberikan pemahaman kepada pemilik kios terkait ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang sudah melanggar aturan dan menggunakan badan atau bahu jalan, tentu harus ditertibkan. Ini untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Gampong Kapa kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Senada, kalangan pemuda Gampong Kapa juga menyatakan dukungan terhadap upaya penataan lingkungan. Mereka berharap tidak ada lagi bangunan yang menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.
Menurut mereka, apabila keberadaan kios di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi bangunan usaha dibiarkan, kondisi tersebut dapat mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi Pemerintah Gampong Kapa untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan penataan kios di wilayah tersebut.
Geuchik Gampong Kapa, Irmansyah atau yang akrab disapa Danton, sebelumnya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penertiban sejumlah kios yang diduga melanggar aturan.
Danton menegaskan, Pemerintah Gampong Kapa mendukung langkah penataan yang bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Penertiban bukan untuk merugikan masyarakat. Yang kita harapkan adalah lingkungan yang tertata dan fasilitas umum dapat digunakan sesuai peruntukannya,” demikian sikap Pemerintah Gampong Kapa.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kepentingan masyarakat luas harus menjadi prioritas. Setiap proses penertiban juga diharapkan dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Tokoh agama, tokoh masyarakat dan kalangan pemuda Gampong Kapa pun berharap penertiban atau pembongkaran terhadap kios yang terbukti melanggar aturan dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan Satpol PP dan WH Kota Langsa.
Mereka menegaskan, keselamatan, ketertiban dan kepentingan masyarakat umum harus menjadi prioritas dalam penataan kawasan Gampong Kapa. (RANY) Kaperwil Aceh






