
GARDATIMURNEWS.CO | LANGSA — Keberadaan sejumlah kios yang berdiri di badan dan bahu jalan Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang diduga menggunakan ruang jalan dan fasilitas umum tersebut akhirnya mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Kota Langsa pada, Selasa (1/9/2026).
Petugas Satpol PP Langsa turun langsung ke lokasi dan memberikan teguran kepada pemilik kios yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penataan serta penggunaan ruang jalan.
Dalam teguran tersebut, pemilik kios diminta untuk segera membongkar atau mengosongkan bangunan secara mandiri. Langkah ini menjadi peringatan tegas agar penggunaan badan maupun bahu jalan tidak terus berlangsung dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

Kehadiran Satpol PP Langsa di lokasi turut didampingi Geuchik Gampong Kapa, Irmansyah (Danton). Pemerintah Gampong Kapa menyatakan mendukung langkah penertiban sepanjang dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Ini menyangkut kepentingan umum. Jalan dan bahu jalan harus dikembalikan fungsinya. Kita berharap pemilik kios memahami teguran yang sudah diberikan dan segera membongkar atau mengosongkan bangunannya secara mandiri,” ujar Irmansyah.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan kios, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, kelancaran akses masyarakat serta ketertiban dan penataan lingkungan Gampong Kapa.
Jangan Sampai Badan Jalan Dikuasai Bangunan Pribadi
Pemerintah Gampong Kapa menegaskan bahwa badan dan bahu jalan merupakan bagian dari ruang yang memiliki fungsi untuk kepentingan umum. Karena itu, pemanfaatannya untuk bangunan atau aktivitas pribadi yang berpotensi mengganggu akses masyarakat perlu ditertibkan.
Turunnya Satpol PP Langsa ke lokasi menunjukkan bahwa persoalan kios tersebut tidak lagi sebatas keluhan masyarakat. Teguran langsung kepada pemilik menjadi tahapan awal menuju penertiban yang lebih serius.
Pemilik kios kini diminta tidak mengabaikan teguran tersebut. Apabila tetap tidak mengindahkan perintah untuk membongkar atau mengosongkan bangunan, maka penertiban lebih lanjut dapat dilakukan oleh pihak berwenang sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Gampong Kapa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tertib dan tanpa konflik, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Badan jalan untuk kepentingan publik, bukan untuk dikuasai bangunan pribadi. (RANY) Kaperwil Aceh







