
GARDATIMURNEWS.CO |SINGKAWANG – Hepni Jaya Kusuma menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Kepala Humas PT. Hardi Karya Bersama, sebagaimana jabatan yang sebelumnya diberikan melalui Surat Penunjukan Nomor 01/SP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026.
PT. Hardi Karya Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan/penggalian pasir dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Dalam surat penunjukan tersebut, Hepni Jaya Kusuma ditetapkan sebagai Kepala Humas yang bertugas sebagai komunikator PT. Hardi Karya Bersama dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi komunikasi perusahaan.
Seiring dengan keputusan untuk mengakhiri tugas tersebut, Hepni Jaya Kusuma menegaskan bahwa sejak pengunduran dirinya dinyatakan efektif dan diterima oleh pihak perusahaan, dirinya tidak lagi menjalankan fungsi, kewenangan maupun tanggung jawab sebagai Kepala Humas PT. Hardi Karya Bersama.
Dengan demikian, setiap persoalan, kegiatan, komunikasi, kebijakan maupun tindakan yang dilakukan atas nama PT. Hardi Karya Bersama setelah tanggal efektif pengunduran dirinya bukan lagi merupakan bagian dari tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Humas.
“Saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Humas. Setelah pengunduran diri ini berlaku efektif, saya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mewakili, berbicara, mengambil keputusan ataupun menjalankan fungsi komunikasi atas nama PT. Hardi Karya Bersama,” tegas Hepni.
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kepala Humas PT. Hardi Karya Bersama setelah tanggal efektif pengunduran diri tersebut.
“Apabila di kemudian hari terdapat persoalan, kegiatan, pernyataan ataupun tindakan yang mengatasnamakan PT. Hardi Karya Bersama, saya menegaskan bahwa hal tersebut bukan lagi menjadi kewenangan dan tanggung jawab saya dalam kapasitas sebagai Kepala Humas setelah pengunduran diri saya berlaku efektif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan batas kewenangan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari, khususnya dalam hal komunikasi publik maupun persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Meski demikian, pengunduran diri dari suatu jabatan perlu dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Karena itu, pernyataan tidak lagi bertanggung jawab dimaksud adalah dalam kapasitas jabatan dan kewenangan sebagai Kepala Humas setelah pengunduran diri berlaku efektif, sesuai dengan ketentuan dan dokumen resmi perusahaan.
Hepni menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kejelasan sikap dan administrasi, sekaligus untuk memastikan seluruh pihak mengetahui bahwa dirinya tidak lagi menjalankan fungsi Kepala Humas setelah pengunduran diri tersebut efektif.
“Intinya, setelah resmi tidak lagi menjabat, saya tidak ingin ada penggunaan nama, jabatan maupun kewenangan saya untuk kepentingan apa pun yang berkaitan dengan perusahaan. Semua harus jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(**)red






