
GARDATIMURNEWS.CO |TAKALAR – Aktivitas tambang galian C di Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Kegiatan pengerukan tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.(Kamis 20/8/2026).
Pantauan awak media di lokasi pada 24 Juli 2026, terlihat dua unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan aktivitas penggalian tanah dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai lima meter. Material hasil pengerukan diduga diperuntukkan sebagai bahan tambang pasir.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga sekitar, mengingat lokasi pengerukan berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Kedalaman galian yang cukup signifikan dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya longsor serta mengganggu kondisi lingkungan sekitar.
Selain ancaman terhadap struktur tanah, masyarakat sekitar juga mengeluhkan dampak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Sejumlah warga disebut mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kondisi sumur yang mengalami perubahan warna menjadi kekuningan serta berkurangnya ketersediaan air.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Aparat Sipil dan Hukum (PEMANTIK), Rahman Swandi, meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terkait legalitas aktivitas tambang tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Jangan ada pembiaran. Pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Rahman Swandi kepada media, Rabu (19/8/2026).
Ia juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan melalui jajaran Polres Takalar untuk mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani persoalan tersebut, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Selain aparat penegak hukum, Rahman berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat segera melakukan peninjauan langsung guna memastikan dampak lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan langkah penanganan atas aktivitas tersebut.
(**) rls/editor:SS




