
GARDATIMURNEWS.CO |Gowa – Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gowa terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan memeriksa saksi pelapor dan pihak terlapor.(Jumat 31/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti, melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta membuat terang peristiwa yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkara ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Terlapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial IR.
Laporan tersebut diajukan oleh Kepala Dusun Taring Ulu, Bahar bin H. Bakkan, dengan Nomor Laporan Informasi R-LI/147/VI/Res.2.5/2026/Reskrim tertanggal 28 Juni 2026.
Penanganan perkara kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) yang diterbitkan pada 30 Juni 2026.
Penyidik yang menangani perkara terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi, Bripda Muh. Ikram Ramadhan selaku penyidik yang menangani perkara membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi pelapor telah dilaksanakan. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap pihak terlapor dijadwalkan dan telah dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026.
“Pelapor sudah kami ambil keterangannya, dan pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dijadwalkan serta dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/Redaksi)




