
GARDATIMURNEWS.CO | Tanjung Morawa .Sebanyak empat perangkat Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dikabarkan memilih mengundurkan diri tidak lama setelah kepala desa terpilih resmi dilantik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengunduran diri tersebut diduga dipicu adanya tekanan dan intimidasi yang dialami para perangkat desa, baik dari oknum yang disebut sebagai tim sukses kepala desa maupun dari kepala desa terpilih.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026) membenarkan kabar tersebut.
“Kami mengundurkan diri karena sudah tidak sanggup. Hampir setiap hari tim sukses pak kades datang ke kantor dan mengatakan, ‘Kenapa kalian belum mengundurkan diri? Tidak tahu malu kalian semua.’ Lama-kelamaan kami tidak tahan dengan tekanan itu, sehingga akhirnya membuat surat pengunduran diri,” ujarnya.
Saat ditanya apakah kepala desa terpilih juga ikut memberikan tekanan, sumber tersebut mengaku hal itu juga terjadi.
“Iya, bahkan pak kades juga sering mengatakan, ‘Kalian apalagi yang ditunggu? Sudahlah mundur, gantian yang lain,’” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lengau Seprang berinisial S belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum mendapat respons.
Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Aturan
Perlu diketahui, perangkat desa tidak dapat diberhentikan secara sewenang-wenang.
Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, telah mencapai batas usia, atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pemberhentian juga harus melalui mekanisme yang telah diatur, bukan karena alasan politik maupun pergantian kepala desa.
Apabila benar terdapat tekanan atau intimidasi yang menyebabkan perangkat desa terpaksa mengundurkan diri, maka hal tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait untuk dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang, melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Inspektorat, segera turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut agar tercipta pemerintahan desa yang profesional, bebas dari intimidasi, dan menjunjung tinggi aturan perundang-undangan.(Baemsiregar)






