
GARDATIMURNEWS.CO | ACEH TENGAH – Bencana hidrometeorologi yang melanda pada tahun 2025 tidak hanya menyisakan kerusakan infrastruktur, tetapi juga memunculkan persoalan sosial, ekonomi, dan hukum yang hingga kini belum terselesaikan. Lambannya penanganan pascabencana oleh pemerintah daerah dinilai telah memaksa masyarakat di sejumlah wilayah terdampak untuk melakukan berbagai upaya pemulihan secara mandiri demi mempertahankan kehidupan mereka.
Berbagai bentuk swadaya dilakukan masyarakat, mulai dari membangun jembatan darurat, membuka kembali akses jalan menuju perkebunan, hingga melakukan normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan akibat banjir bandang. Namun, di tengah minimnya pendampingan pemerintah dan tidak adanya regulasi yang jelas, sebagian aktivitas tersebut kini berkembang menjadi praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang berkedok normalisasi sungai.
Menurut Sertalia, kondisi tersebut merupakan cerminan belum optimalnya kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pascabencana.
“Masyarakat sebenarnya tidak sedang mencari keuntungan dari aktivitas tambang ilegal. Mereka hanya berusaha menyelamatkan rumah, sawah, kebun, dan sumber penghidupan yang hingga hari ini belum dipulihkan oleh pemerintah. Ketika negara belum hadir, masyarakat terpaksa mencari jalan keluar sendiri, meski berisiko berbenturan dengan hukum,” ujar Sertalia.
Inisiatif Masyarakat Lahir karena Ketiadaan Solusi
Hingga saat ini, banyak kawasan persawahan, perkebunan, dan permukiman warga yang belum mendapatkan rehabilitasi secara menyeluruh. Sedimentasi sungai yang tinggi juga masih mengancam keselamatan masyarakat karena berpotensi menyebabkan banjir kembali terjadi saat musim hujan.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat bergotong royong membuka kembali akses menuju lahan pertanian dan perkebunan, memperbaiki saluran air, serta melakukan normalisasi sungai agar aliran air kembali normal.
Sertalia menegaskan, tujuan masyarakat bukanlah melakukan eksploitasi sumber daya alam, melainkan memulihkan fungsi sungai dan mengembalikan aktivitas ekonomi yang lumpuh akibat bencana.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban bencana justru berubah menjadi korban hukum. Pemerintah harus melihat akar persoalannya, bukan hanya menindak akibatnya. Kalau pemerintah hadir sejak awal melakukan normalisasi secara resmi, kondisi seperti ini tidak akan terjadi,” tegasnya.
Bantuan Logistik Belum Menjawab Kebutuhan
Sertalia mengakui pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Namun menurutnya, bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan belum mampu memulihkan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
“Bantuan sembako tentu sangat membantu pada masa darurat. Tetapi setelah itu, masyarakat harus kembali bekerja, menyekolahkan anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan menghidupi keluarganya. Yang mereka butuhkan sekarang adalah pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, bukan hanya bantuan sesaat,” katanya.
Pemerintah Harus Segera Bertindak
Sertalia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi yang legal, terencana, dan melibatkan masyarakat.
Menurutnya, normalisasi sungai seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga masyarakat tidak dipaksa mengambil inisiatif sendiri yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kerusakan lingkungan yang semakin besar, tetapi juga akan muncul konflik sosial dan persoalan hukum yang semakin kompleks. Pemerintah harus segera hadir sebelum masyarakat semakin jauh terjebak dalam aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan pascabencana tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran atau keuntungan daerah.
“Penanganan pascabencana adalah tanggung jawab negara untuk memulihkan kehidupan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang bangkit justru harus berhadapan dengan proses hukum karena pemerintah terlambat mengambil tindakan,” pungkas Sertalia. (RANY) Kaperwil Aceh




